Bantah Isi BAP...
Terdakwa : Saat Itu Saya Ditekan Oleh Penyidik

Terdakwa dan dua saksi JPU saat melihat barang bukti yang diperlihatkan majelis hakim
Ujung Tanjung Rohil - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, kembali menggelar perkara tindak pidana penyalahguna an Narkotika dengan terdakwa Eva Ratna Sari als Ratna (30) warga Jalan Utama, Bagan Siapi api Kabupaten Rokan Hilir , Selasa 21 Mei 2019 sekira Pukul 16.00 Wib.
Tidak seperti biasanya sidang kali ini, terdakwa Eva Ratna Sari als Ratna yang didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, menolak seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, serta isi surat pernyataan berkas tahap II dari penyidik ke pihak JPU.
Pantauan agenda dalam pemeriksaan dua saksi Eko als Putra dan Dedi Als Panjang yang dihadirkan JPU dalam sidang menyebutkan, " Bahwa Sudir (DPO) menyuruh Eko als Putra untuk mengantarkan barang haram sabu dan Pil Ekstasy dan pil heppy five kepada terdakwa Eva Ratna atas perintah Dedi als Panjang suami terdakwa Eva Ratna.
" saya disuru oleh Sudir antar barang pada terdakwa Eva Ratna pak " saat saya antar barang haram itu saya ditangkap polisi didepan rumah terdakwa " Ujar Eko kepada hakim.
" Siapa yang memesan obat dan sabu itu kepada Sudir. " tanya Fitriani SH selaku Penasehat hukum terdakwa,
" Saya tidak tau ,saya hanya disuru antar barang haram itu oleh Sudir kepada Terdakwa. " jawb Eko.
Sedangkan keterangan Dedi Als Panjang suami terdakwa Eva Ratna yang bersamaan ditangkap sudah divonis hakim selama 4 tahun mengatakan, bahwa barang haram sabu dan pil ekstasy yang ditemukan dalam rumah didalam tas terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa sabu sabu dan pil ekstasy adalah milik dirinya " " Ujar Dedi als Panjang penghuni Rutan Bagan siapi api ini.
Atas keterangan kedua saksi ini, yang dihadirkan Jaksa Maruli Tua Sitanggang SH ,
ketua Majelis hakim Faisal SH MH dengan dua anggotanya Sondra Mukti SH dan Boy Jepri Sembiring SH meminta kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan kedua saksi tersebut.
" Itu tidak benar pak, saya tidak ada melakukan jual beli narkotika seperti keterangan dakwaan dalam BAP itu " saya dipaksa buat keterangan seperti itu, karena saya saat itu ditekan oleh penyidik pak hakim" Ungkap Eva Ratna yang diketahui sudah pernah di vonis bebas oleh hakim terkait kasus narkoba pada tahun 2014 lalu.
Baca Juga : Penyebar Ajakan Mengebom Massal di KPU Berkilah
Terkait tanda tangan terdakwa Eva Ratna dalam BAP penyidik, ! " saya di paksa tanda tangan dan tanpa saya baca isi keterangan yang ditulis oleh penyidik yuli saat itu pak hakim, Saya dipukul tangan dua kali hingga lebam dan kepala dua kali dengan kayu." dan saya tidak ada didampingi penasehat hukum saat itu , " Ujar Eva Ratna kepada majelis hakim.
Hal yang sama juga saat tahap II di kejaksaan, Eva Ratna juga merasa tertekan dalam menulis surat pernyataan terkait berkas dan barang bukti dari penyidik, " Saya di suru menulis apa yang disebutkan oleh Jaksa pak " papar Eva Ratna selama proses dirinya diperiksa penyidik dan penuntut Umum dengan nada marah dalam sidang.
Karena isi keterangan dalam BAP dibantah oleh terdakwa, akhirnya JPU, Maruli Tua Sitanggang SH meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi Penyidik ( verbalisan) dalam sidang satu minggu kedepan untuk dilakukan lansung konfrontir dengan saksi penyidik.
" Kami mohon majelis akan mengajukan saksi verbalisan untuk sidang berikutnya. " Ucap Maruli Sitanggang SH.
Selanjutnya ketua majelis hakim Faisal SH MH selanjutnya menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada hari Senin (27/5/19) yang akan datang. (asng)
Komentar Via Facebook :