Kalna Surya Siregar SH and Partner, Menangkan Kasasi Terdakwa Tangkapan Satnarkoba Polres Rohil

Tiga orang Lowyer dari Office Cutra Andika and Partner sedang keluar dari Mapolres Rohil.
Ujung Tanjung Rohil - Setelah sebelumnya membebaskan Terdakwa Supriadi alias Ganden dalam perkara penyalahgunaan narkotika seberat 0,18 gram di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, kali ini Kalna Surya Siregar and Fartner kembali berhasil memenangkan nasib Terdakwa. Namun kali ini mereka menang di Mahkamah Agung setelah melalui proses panjang.
Adapun Terdakwa yang dimaksud yaitu Irawan Alias Begu yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hilir pada tanggal 27 Maret 2018 pukul 13.00 WIB di Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram;
Sebelumnya Terdakwa Irawan dihukum di Pengadilan Negeri Rokan Hilir terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atas penguasaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram dengan pidana penjara selama 7 tahun. Dan putusan ini dikuatkan di Pengadilan Tingi Pekanbaru.
Namun Putusan tersebut kandas di Mahkamah Agung sebagaimana Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi yang diberitahukan pada tanggal 22 Mei 2019, ternyata hukuman tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga hukuman Terdakwa Irawan menjadi 1 tahun dan 6 bulan;
Baca Juga : Ini Tulisan Terakhir Ustaz Arifin Ilham
Dalam pemeriksaan perkara di tingkat kasasi ini, Terdakwa Irawan Alias Begu didampingi oleh advokat muda dari Law Office CUTRA ANDIKA & Partners yaitu Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH, Robin SH MH dan Sugianto SH.
Adapun Akta Pernyataan kasasi perkara ini ditandatangani oleh Rahmad Hidayat SH, sedangkan Akta Penyerahan Memori Kasasi ditandatangani oleh Sugianto SH yang merupakan suami dari Penghulu Teluk Nayang Kecamatan Pujud;
Baca Juga : Selamat Jalan Ustaz Arifin Ilham
Kepada awak media, Sugianto SH menyampaikan terimakasihnya kepada Mahkamah Agung atas dikabulkannya permohonan kasasi kami, dengan demikian tanggungjawab kami secara moral telah selesai.
Tentu untuk selain dan selebihnya kami selalu konsisten untuk membantu para pencari keadilan, karena “Justice Is Ours” yang artinya "Keadilan Adalah Kita", Tutup Sugianto SH, yang merupakan Sekretaris PAC (Pimpinan Anak Cabang) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kecamatan Pujud penuh dengan semangat (asng)
Komentar Via Facebook :