Polsek Rimba Melintang Bekuk Dua Tersangka Pemilik dan Pengedar Sabu dan Pil Extacy.

Polsek Rimba Melintang Bekuk Dua Tersangka Pemilik dan Pengedar Sabu dan Pil Extacy.

Dua tersangka pengedar dan pemilik serta barang bukti narkotika sabu dan pil ekstacy saat diamankan di mapolsek Rimba Melintang Rohil

UjungTanjung Rohil - Dua tersangka penyalahgunaan narkotika inisial ZI (42) als Tuah dan HI Als Senen (32) warga jalan Mergot RT.007 RW.002 Dsn 1 Darma Utama Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten. Rokan Hilir, tidak berkutik saat diamankan dirumahnya oleh tim Satreskrim Polsek Rimba Melintang Kamis, 23 Mei 2019 sekira Pukul 8.30 Wib. 

Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SH MH melalui Kapolsek Rimbo Melintang Iptu M.Sodikin SH, Jumat 24 Mei 2019 , pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat infomasi dari warga kepada Satreskrim Polsek Rimbo Melintang (Polsek RM) bahwa dirumah tersangka ZI als Tuah sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika . " Ujar Iptu M. Sodikin SH. 

Dijelaskan lagi,  setalah mendapat informasi itu tim Satreskrim yang dipimpin langsung Kapolsek Rimba Melintang memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan ke TKP. 

Setelah melihat salah satu buronan nya HI alas Senen sedang menyapu didepan teras rumah tersangka ZI als Tuah langsung mengaman kan HI als Senen dan membawanya masuk kedalam rumah. saat itu terlihat tersangka ZI alas Tuah, sedang baru keluar dari kamar mandi.

Selanjutnya kedua tersangka diintrogasi tentang kepemilikan Narkotika, kemudian dgn memperlihat kan Surat Pertintah Tugas dilakukan penggeledahan badan dan Rumah yg disaksikan oleh Ketua RT.007, " jelas Kapolsek. 

Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka HI als Senen, ditemukan uang sejumlah Rp.150.000, dan 1 unit HP samsung warna merah,

Kemudian dilanjutkan penggeledahan dikamar tidur tersangka ZI als Tuah tepatnya dilantai kamar  ditemukan satu paket kecil diduga shabu, dibelakang lemari pakaian ditemukan sebuah kaleng cat warna cokelat merk jotun yang didalamnya berisikan 53 paket kecil diduga shabu dan 1 paket sedang diduga shabu dan 1 buah sendok pipet, 

Tidak sampai disitu 
dari dalam lemari pakaian tersebut ditemukan lagi sebuah tas cokelat yang berisikan uang sejumlah Rp.2.000.000,juta rupiah dan dari atas lemari pakaian tsb ditemukan satu buah kotak lampu yg didalamnya berisikan sehelai kantong plastik assoy warna hitam, yang berisikan sebuah dompet genggam warna merah yang berisikan 3,1/2 butir diduga inex warna biru." ungkap Iptu M. Sodikin SH. 

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolsek Rimbo Melintang guna penyidikan lebih lanjut " pungkas Kapolsek. (asng) 
 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :