TimPora Akan Dibentuk Diseluruh Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti

Selatpanjang - Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menggelar Rapat yang dihadiri oleh anggota TimPora yang terdiri dari Danramil, Kepolisian, Bea Cukai, perwakilan dari TNI AL, serta Dinas Penanaman Modal dan Tenaga KerjaTim Pengawasan Orang Asing (TimPora) 2019.
Hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut yakni Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Provinsi Riau Mas Agus Santoso S.Sos M.SI.
Kepala Divisi Keimigrasian itu mengatakan TimPora adalah wadah sharing informasi dan permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
Sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, saat ini ada dua yang menjadi subjek pengawasan orang asing yakni WNA yang berada di wilayah kerja dan pengungsi mandiri.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana menyampaikan, dengan adanya TimPora ini untuk meningkatkan pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
Katnya, keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. TimPora ini diisi sejumlah pihak berkompeten. Karena pengawasan orang asing tidak mungkin dilakukan satu instansi saja.
"Dengan adanya Tim Pora ini bisa dilakukan tukar menukar informasi dan apabila diperlukan bisa melakukan operasi gabungan, TimPora ini nantinya akan dibentuk di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti." ungkap Maryana.
Lebih lanjut dikatakan, TimPora juga bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait. Terlebih yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.
Maryana menjelaskan izin keimigrasian masuk Indonesia yaitu dengan Bebas Visa Izin Kunjungan terbatas (Vitas). Sedangkan izin tinggal dl Indonesia yaitu dengan Bebas Visa Kunjungan visa kunjungan. Sedangkan Izin tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas / ITAS maupun Izin Tinggal Tetap/ ITAP.
Lebih lanjut dikatakan, Kantor Imigrasi memerlukan bantuan dan kerja sama dari seluruh instansi yang tergabung dalam TimPora dalam mengawasi keberadaan orang asing yang menginap di rumah penduduk. Sedangkan yang menginap di hotel bisa diawasi karena ada kewajiban pihak hotel untuk melaporkan keberadaan orang asing Iewat Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).
Dia juga menyampaikan yang perlu diwaspadai adalah modus pengungsi yang masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan bebas Visa kunjungan sementara, setelah di wilayah Indonesia mereka melapor ke UNHCR sebagai pengungsi.
Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang sudah membentuk Tim Pora di dua kecamatan di Kepulauan Meranti, yaitu di Kecamatan Rangsang Pesisir dan Rangsang Barat.(rilis)
Komentar Via Facebook :