Ada yang Katakan Cuitan "Hoax" Mustofa Buat Onar

Ada yang Katakan Cuitan "Hoax" Mustofa Buat Onar

Jakarta - Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro, membenarkan tadi pagi baru selesai sekira jam 02.30, Senin (27/5/19) Mustofa ditahan di Bareskrim Polri.

Mustofa sudah mulai diperiksa sejak Minggu (26/5) siang, namun hanya ditanya mengenai identitas karena harus didampingi oleh pengacara. Pemeriksaan formal baru dilakukan pukul 15.30 WIB kemaren.

Dia tak menjelaskan apakah ada permintaan penangguhan penahanan lebih lanjut. Djudju juga belum menyebut apa saja materi yang didalami saat Mustofa diperiksa polisi.

"Penahanan dilakukan usai Mustofa diperik tadi," katanya Senin (27/5/19).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5) mengatakan sebelumnya Mustofa ditangkap pada Minggu (26/5/19) dini hari tadi di rumahnya lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Cuitannya buat onar," ujar 

Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).**


Komentar Via Facebook :