5 Warga Asing di Bali Jadi Pengedar Narkotika

5 Warga Asing di Bali Jadi Pengedar Narkotika

Denpasar - Satnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC berhasil mengungkap jairngan narkotik WN Rusia mereka mengaku menahan Lima warga negara asing (WNA) asal Rusia, Amerika Serikat, dan Spanyol karena menjadi pengedar narkotika di kawasan Kuta dan Seminyak.

Para tersangka dijerat dengan pasal 111 dan pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kelimanya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Narkoba jenis kokain digungkap mereka jaringan narkotik Spanyol dan Amerika," kat Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers, Jumat (31/5/19).

Ruddi mengatakan kelima tersangka yaitu Nikita (33), Maria (31), Ian (31), Laura (33), dan Juan (37). Barang bukti yang diamankan yaitu 20,18 gram kokain dan 44,14 gram ganja.

"Tersangka yang kita ungkap 5, dua Rusia, 1 Amerika, dan dua Spanyol, peran empat orang sebagai pengedar dan satu pengedar dan pemakai. Info masyarakat di Kuta-Seminyak ada WNA yang mengedarkan kokain, dari info tersebut kami melakukan pemantauan di wilayah Kuta Utara. Sekitar Senin (20/5) kami dapatkan WN Rusia Nikita, dikembangkan akhirnya kita bisa ungkap kelima tersangka," lanjutnya di Mapolresta Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali.

Ruddi mengatakan kelima tersangka ditangkap di kawasan Kuta Utara dalam rentang waktu 20-24 Mei. Dari keterangan tersangka narkotika itu khusus dijual ke para turis mancanegara. 

"Semua barang ini dari luar, khusus diedarkan ke sesama WNA melalui telepon jadi saling kenal kasih. Ini masih penyelidikan dari mana mereka dapat kiriman paket, kita masih melakukan pengembangan," jelasnya.

Dari keterangan salah satu tersangka bahkan sudah ada yang memiliki usaha restoran di Bali. Pemilik restoran tersebut WN Spanyol, Juan tinggal di kawasan Kerobokan.

"Tersangka belum pernah dihukum dan sudah ada yang tinggal di Indonesia lima tahun. Ada salah satu yang jadi wiraswasta usaha bisnis restoran," ucap Ruddi.

Dia pun mengimbau para turis mancanegara yang berlibur ke Bali tidak menggunakan narkotika. Penindakan kepolisian dipastikan tidak pandang bulu.

"Kita mengharapkan untuk WNA yang sedang liburan ke Bali ini jangan pakai narkotika dan mengedarkan narkotika kami tidak segan-segan menindak tegas WNA yang melanggar. Kami dalam penindakan ini bukan WNA saja masyarakat lokal pun kita juga melakukan tindakan tegas yang sama dalam perlakuan ini, kaki tangan kita rantai," himbau Ruddi.**


Rahmad Hidayat

Komentar Via Facebook :