Greenpeace Minta Informasi Data HGU Perusahaan Sawit Transparan Ke Publik

Ilustrasi perusahaan perkebunan sawit
Jakarta – Greenpeace menuntut transparansi informasi dan data yang dimiliki perusahaan sawit. Dalam rilisnya disebutkan bahwa transparansi telah menjadi kunci dalam pertarungan untuk membersihkan industri minyak sawit di Indonesia. NGO lingkungan yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda, ini mengkritik kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang pemberian akses informasi HGU kepada publik terutama NGO.
Studi Greenpeace kepada 13 kelompok usaha sawit menunjukkan tidak semua perusahaan beritikad baik untuk berubah. Dari seluruh perusahaan tadi, ada pengecualian yang diberikan kepada Wilmar International. Melalui rilisnya, Greenpeace menyatakan tekanan dan aksi agresifnya kepada Wilmar pada tahun lalu; sangat efektif mengubah perusahaan ini.
Baca Juga : Liburan Idul Fitri, Alam Mayang Dibanjiri Hadiah
Saat ini, Wilmar berkomitmen untuk menggunakan peta dan satelit untuk mengawasi semua pemasoknya. “Enam bulan telah berlalu semenjak Wilmar berkomitmen untuk berubah. Namun, pelaku industri lainnya masih belum mengambil aksi nyata. Sementara itu, menteri dari pemerintahan Joko Widodo baru-baru ini mengumumkan dengan bangga, bahwa mereka telah mencegah perusahaan-perusahaan minyak sawit untuk menyebarkan informasi mengenai konsesi minyak sawit yang mereka miliki,” oleh Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia.
Pada awal Mei kemarin, Menko Perekonomian RI, Darmin Nasution, menerangkan alasan pemerintah melarang pemberian data HGU karena ada perusahaan sawit disinyalir “bermain mata” dengan Eropa. Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan bisnis dan usaha mereka.
Baca Juga : Waka PN Rohil Jabat Posisi Ketua PN Bengkalis
“Karena ada juga sekarang perusahaan-perusahaan yang mulai ‘main mata’ dengan sana (Eropa). Artinya, dia seperti ‘oke kalau saya buka (datanya), saya boleh ya jualan’ begitu,” ungkap Darmin di kantornya.
Darmin menegaskan perusahaan nasional seharusnya mendukung pemerintah untuk mengantisipasi kampanye negatif dari Uni Eropa secara bersama-sama. Caranya, dengan menjaga akses data dan informasi tersebut. “Lagipula, kalau data individual contoh pajak misalnya, itu secara individual kan tidak boleh pajaknya si ini berapa? Sehingga kami merasa sudah deh, dalam tahap ini jangan dulu deh (ada akses data HGU kepada publik),” ucapnya seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Baca Juga : Pasar Simpang Padang Duri, Riau Kebakaran
Dalam rilisnya, Greenpeace mengkritik langkah sejumlah perusahaan sawit – sebagian besar berkantor pusat di negara Malaysia dan Singapura – yang mengabaikan masalah transparansi seperti Bunge, KLK, IOI, Louis Dreyfuss, GAR, Cargill, AAK, dan Olam.
Kiki Taufik menyayangkan sebagian besar perusahaan sawit tadi tidak mau berubah. Ini membuat merek-merek konsumen yang menggunakan minyak sawit berada di posisi yang sangat sulit. Dengan hanya kurang dari 200 hari menuju tahun 2020, waktu hampir habis untuk mengeluarkan para perusak hutan dari rantai pasok minyak sawit.
Baca Juga : Serapan Anggaran APBD Pelalawan Baru 27 Persen
“Oleh karena itu, merek-merek konsumen besar memiliki pilihan yang jelas kepada pedagang minyak sawit lainnya untuk berhenti berbohong dan berubah, atau berhenti melakukan bisnis dengan mereka,” ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang ahli kebijakan, tata kelola kehutanan, dan sumber daya alam (SDA),Prof. Budi Mulyanto mengatakan, tidak seluruh data hak guna usaha (HGU) sawit harus dibuka karena ada kepentingan privat di dalamnya yang secara hukum dilindung.
“Data-data umum mengenai luasan dan izin HGU yang telah diberikan bisa saja menjadi menjadi data publik. Namun, tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik kordinat HGU perusahaan. Apalagi, sampai meminta semua data terkait dokumen kepemilikan HGU untuk dibuka,” ujarnya.
Informasi HGU termasuk ke dalam Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebut 10 pengecualian terhadap informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.
Komentar Via Facebook :