Pencuri Senpi Brimob Saat Kerusuhan Mei di Ciduk

Pencuri Senpi Brimob Saat Kerusuhan Mei di Ciduk

Jakarta - Pelaku yang mencuri senjata api (senpi) milik anggota Brimob saat kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu di Slipi, Jakarta Barat ditangkap. Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomer 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Polisi menangkap Vianz di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2 Nomer 50, Kabupaten Bekasi pada tanggal 11 Juni sekitar pukul 04.00 WIB. Di situ polisi menemukan senpi Brimob yang dicuri oleh Vianz.

Pelaku bernama Supriatna Jaelani alias Vianz Jinkz (29), pelaku pencurian, merupakan pelaku yang memecahkan kaca mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan senpi Glock 17 dan tas merk Tumi yang dicuri dari mobil Brimob di Slipi, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di tengah-tengah aksi 22 Mei lalu di Slipi, Jakarta Barat saat kerusuhan lalu.

Insiden perusakan mobil Brimob dan pencurian itu terekam kamera CCTV sehingga pelaku berhasil diungkap.

"Pelaku mengakui bahwa benar sesuai CCTV pelaku mengambil tas yang berisi uang 
Rp 50 juta, STNK motor, kartu ATM, kartu anggota dan senjata api dari mobil Brimob yang telah dirusak pelaku dan massa," ungkap Argo.**


Amri P.

Komentar Via Facebook :