Pembunuh Sadis Siswi SD di Rohil ini Terancam Hukuman Mati

Terdakwa Hendri Alboi Limbong saat mendengarkan dakwaan Penuntut Umum dalam sidang perdana
Ujung Tanjung - Selama hampir delapan bulan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bagan Siapiapi, Kabupaten Rohil, Hendri Alboi Limbong (32) yang didakwa melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang korban siswi kelas V Sekolah Dasar (SD) warga Tanjung Medan Utara Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau akhirnya jalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Rabu 12 juni 2019 sekira pukul 17.30 Wib.
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, Hendri Alboi Limbong didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHPidana dan subsider pasal 339 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. " Ujar Penuntut Umum Maruli Tua Sitanggang SH dalam dakwaan yang dibacakan.
Baca Juga : Tersangka Penggelapan Dana YKUS Mangkir 3 Kali
Pantauan dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Faisal SH MH dengan anggotanya M. Hanafi Insya SH MH dan Lukman Nulhakim SH MH , " terkait pasal dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa yang didampingi dua orang penasehat hukumnya Rahmat Al amin SH dan Jepri Saragih SH, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut Umum yang dibacakan.
" Kami tidak terima dengan dakwan Penuntut Umum yang Mulia, namun kami tidak mengajukan keberatan (eksepsi) saat ini , kami akan menuangkan eksepsi kami secara tertulis nanti dalam agenda Pledoi nantinya. " Ujar Rahmat Al amin SH.
Diketahui sebelumnya kasus pembunuhan sadis ini sempat menghebohkan masyarakat Rohil pada (25/10/2018.Red) lalu, karena terdakwa Hendri Limbong tega memperkosa selanjutnya membunuh korban dengan mencekik leher korban hingga tewas, setelah itu terdakwa membelah tubuh korban mulai dari dada sampai perut hingga sampai bagian kemaluan korban dengan pisau carter dengan sadis ,sehingga organ bagian dalam perut serta usus terurai keluar saat polisi menemukan mayat korban di semak semak belukar di lokasi kebun sawit milik terdakwa.
Saat itu alasan terdakwa membelah tubuh korban AV (11) , menurutnya agar jasad korban cepat membusuk dengan maksud untuk menghilangkan barang bukti. " paparnya kepada awak media saat pers rilis di Polres Rohil saat itu.
Baca Juga : 4 Kawanan Perampok Cewek Kemayoran Ditangkap
Terlihat dalam sidang saat itu, terdakwa Hendri Alboi Limbong yang mengenakan rompi merah yang bertuliskan Tahanan Kejari Rohil tampak tenang dan santai saja saat memasuki dan duduk dibangku pesakitan sidang saat itu.
Sidang akan dilanjutkan satu minggu kedepan pada hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi , " Pungkas Faisal SH MH sambil mengetuk palunya menutup sidang .(asng)
Komentar Via Facebook :