Polsek Pujud Amankan Seorang Petani, Karena Kedapatan Simpan Sabu Sabu Dirumahnya

Tersangka BG als Bembeng dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu saat diamankan satOpsnal Polsek Pujud
Pujud - BG als Bembeng (25) seorang pemuda paruh baya ini harus berurusan dengan pihak polisi karena kedapatan memiliki barang jenis narkotika sabu sabu didalam rumahnya saat dibekuk pihak tim SatOpsnal Polsek Pujud. "Kamis, 13 Juni 2019.
Informasi yang diterima dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kapolsek Pujud IPTU Amru Abdullah SIK menjelaskan penangkapan terhadap pelaku BG Alias Bembeng sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya di Dusun Sungai Kuning Desa Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan - Rohil.
Setelah mendapat informasi ada transaksi narkotika dari warga, Tim Opsnal Polsek Pujud, "Kamis 13 Juni 2019 sekitar Pukul 21.00 Wib melalui Kapolsek Pujud langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud bersama anggota Unit Reskrim langsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang dimaksud sekira pada Pukul, 23.00 Wib .
Ketika dilakukan pengrebekan dirumah pelaku saat itu pelaku BG Alias Bembeng sedang santai dirumahnya, selanjutnya Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 1 buah bungkusan yang terbungkus sapu tangan warna putih yang berisikan 2 bungkus paket besar yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu- sabu, dan 8 bungkus paket sedang yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu serta 1 unit HP Samsung Lipat Warna Hitam ," jelas Iptu Amru Abdullah SIK.
Dijelaskan Kapolsek
"Saat dimintai keterangan terhadap kepemilikan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu, pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama (Jhon) warga Bagan Batu,
Selanjutnya pelaku BG alias Bembeng bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu diamankan ke Polsek Pujud untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. " Ungkap IPTU Amru. (asng)
Komentar Via Facebook :