Reforma Agraria Riau Belum Berjalan

Line Pekanbaru - Pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Riau masih belum bisa dijalankan. Pasalnya, Peraturan Presiden (Perpres) serta petunjuk teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang belum turun.
"Hingga saat ini, pelaksanaannya di Riau belum dilakukan," kata Kepala Seksi Penataan Kawasan Tertentu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Fairizon, di Pekanbaru, Rabu (5/4).
Ia menyebutkan dalam skema reforma agraria dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) tercatat tanah seluas 9 juta hektar itu terdiri atas legalisasi aset seluas 4,5 juta hektar dan redistribusi daerah 4,5 juta hektar. "Dan legalisasi aset itu terdiri atas tanah transmigrasi yang belum bersertifikat seluas 0,6 juta hektar serta legalisasi aset 3,9 juta hektar," sebutnya.
Sedangkan untuk redistribusi tanah, lanjutnya, terdiri dari Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis dan tanah terlantar seluas 0,4 juta hektar serta pelepasan kawasan hutan 4,1 juta hektar.
"Dan karena kami masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) serta Petunjuk Teknis (Juknis) kami belum bisa memaparkan potensi-potensi yang berkemungkinan dapat menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Riau ini," katanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M Noor Marzuki, menegaskan reforma agraria masuk dalam nawacita dan kegiatan strategis nasional yang rencananya pada minggu ke-4 bulan April, kegiatan Reforma Agraria akan diluncurkan langsung Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan bahwa reforma agraria ini bermaksud untuk menciptakan sumber-sumber kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, menata kehidupan masyarakat yang lebih berkeadilan, meningkatkan berkelanjutan sistem kemasyarakatan kebangsaan dan kenegaraan indonesia, serta meningkatkan harmoni kemasyarakatan.**
Komentar Via Facebook :