Cabuli Anak Didiknya, Seorang Guru Di Rohil Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Anak Didiknya,  Seorang Guru Di Rohil Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Terdakwa JN bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang perdana menuju tananan sementara Pengadilan negeri Rohil.

Ujung Tanjung -  Seorang guru yang seharusnya mendidik dan mengajarkan ahlak dan budi pekerti kepada muridnya, namun hal ini berbeda dengan JN (41) seorang guru SMU Negeri I Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil  menjadi terdakwa atas tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak didiknya .

Terdakwa JN yang terlihat berpakain rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Rohil digiring oleh Jaksa Penuntut Umum menuju  ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rohil , Senin 24 Juni 2019 .

Sidang yang digelar tertutup untuk umum ini, dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tujuh orang saksi didipimpin oleh ketua majelis Faisal SH MH didampingi oleh dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Sondra Mukti SH. dan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari Rohil Reza Fadilah SH sedangkan terdakwa terlihat didampingi oleh penasehat hukumnya Daniel Pratama SH.

JN warga Sidinginan Kecamatan Tanah Putih, dalam berkas dakwaan telah melakukan tindak pidana  pasal 81 ayat 2 jo 81 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindingan anak terhadap anak didiknya inisial YN (18) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

Usai sidang , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fadilah SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa mejalani persidangan. " Ya tadi terdakwa kita sidangkan, hari ini adalah sidang perdana untuk terdakwa dengan pembacaan dakwaan terhadap JN. Setelah pembacaan dakwaan diilanjutkan dengan mendengarkan 7 orang saksi." Jelas Reza.  

Informasi yang berhasil dihimpun bahwa saat ini korban YN  sudah lulus dari sekolah tersebut , kejadian ini terjadi pada saat korban masih berusia 17 tahun saat duduk di kelas 3 , dan  perbuatan cabul itu terus berlanjut sampai korban menyelesaikan ujian nasional, dan akhirnya ibu korban YN mengetahui hal ini dari istri terdakwa JN yang datang kerumahnya dengan mengatakan bahwa suaminya dan korban YN telah melakukan perbuatan cabul pada bulan Juli 2019 lalu.

Mengetahui hal itu,  ibu korban tidak terima anak nya dicabuli oleh guru sekolah tersebut, orang tua korban bersama korban melaporkan hal tersebut ke Polres Rohil pada Rabu (23/1/2019) lalu. Dan akhirnya, terdakwa JN ditangkap oleh tim satreskrim Polres Rohil untuk memepertahankan perbuatannya .(asng) 

.


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :