Kades Sering, Pelalawan Tersangka Tapi tidak Ditahan

Kades Sering, Pelalawan Tersangka Tapi tidak Ditahan

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan, menetapkan Kepala Desa (Kades) Sering, kecamatan Pelalawan, Pelalawan, Riau berinisial MY, sebagai tersangka.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan pada media mengaku MY dilaporkan melakukan dugaan pungutan liar (pungli) Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di desa Sering.

"MY selaku Kades Sering ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalah gunaan wewenang di dalam penerbitan SKGR," ujarnya melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SH MH.

Namun dikatakan Kasat Reskrim, bahwa Kades Sering MY yang telah ditetapkan tersangka itu tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Tipikor, dengan pertimbangan usianya sudah tua dan dalam pemeriksaan masih koopratif.

"Karena usianya sudah tua jadi Kades Sering tak kita tahan. Tapi penyelidikan terus proses,'' tutur Teddy.

Sementara kasus dugaan pungli SKGR, Kades Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan ini telah ditangani sejah setahun lalu oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan. Tapi berkat kerja keras akhirnya kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Setelah mengantongi bukti baru dan memeriksa ahli, serta melakukan gelar perkara. Akhirnya terkuak kalau Kades Sering yang menerbitkan sebanyak 100 persil SKGR untuk lahan kelompok tani Parit Guntung di desa Sering seluas 200 hektar, melakukan pungutan liar.

Dimana dalam surat keterangan penyerahan uang sebesar Rp100 juta dari Ketua Kelompok Tani kepada MY selaku Kades Sering, tertanggal 17 November 2014, sebagai uang muka dari yang di tetapkan sebesar Rp200 untuk penerbitan SKGR sebanyak 100 persil tersebut.

Dengan adanya uang pelicin atau gratifikasi itu di punggut tiap persil yang dipatok untuk membayar sebesar Rp2 juta per-SKGR. Setelah terkumpul kemudian, diduga diterima Kades Sering, MY di rumahnya di Pangkalan Kerinci di tahun 2014 silam.

Atas perbuatan salah satu oknum Kades di Pelalawan itu diduga telah melakukan pungli atau gratifikasi dan penyalah gunaan wewenang terhadap jabatanya, untuk mendapatkan uang ratusan juta rupiah tersebut.*SD


Julius Sigalingging

Komentar Via Facebook :