Empat Saksi Berikan Keterangan Dalam Kasus Pembunuhan Anak Siswa Di Rohil

Empat Saksi Berikan Keterangan Dalam Kasus Pembunuhan Anak Siswa Di Rohil

Terdakwa Henri Alboi Limbong saat menjalani sidang keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Ujung Tanjung - Kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil)  menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Henri Alboi Limbong (32) dengan agenda sidang pemeriksaan empat saksi terkait kasus pembunuhan sadis siswi anak SD kelas V warga Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. 

Keempat saksi yang mengambil upah bekerja memanen dihadirkan dalam berkas penyidik ini yakni Bahari Malau,  Murdani, Wartono, Suratman warga Pondok Cabe Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. 

Pantauan dalam ruang sidang keterangan yang diberikan ke empat saksi ini menerangkan bahwa saat itu, empat saksi bersama terdakwa Henri Alboi Limbong (32) sedang bekerja memanen sawit di lahan kebun orang tua terdakwa yang terletak di didaerah Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabuoaten Rohil. 

" Kami saat itu sedang memanen buah sawit,  sekira tengah hari kami istirahat makan, usai makan kami menyuruh terdakwa Henri Limbong membeli rokok keluar dari areal kebun,  " terang saksi Bahari Malau. 

" Sekitar satu jam terdakwa Hendri Limbong kembali pulang membawa rokok, namun waktu itu saya ada melihat korban lewat jalan kaki dari sekolah, setelah usai istirahat makan siang tidak berapa lama saya saat itu ada mendengar jeritan seperti suara orang, namun saat itu saya tidak ada menduga bahwa itu suara korban " terang Bahari Malau pada majelis hakim. 

Sidang yang diketuai oleh Faisal SH MH dengan dua anggotanya Boy Jepri Sembiring SH dan Sondra Mukti SH dibantu oleh Panitera Pengganti Rica Rionita Simbolon SH.sedangkan terdakwa didampingi oleh empat penasehat hukumnya  Rahmat Al amin SH dan Jepri Saragih SH,dan rekan. 

Beberapa pertanyaan dari Penuntut Umum  Maruli Sitanggang SH dan Reza Risky SH, menanyakan apakah para saksi melihat terdakwa ada bersama korban saat mendengar suara jeritan itu?  " tidak ada kami melihat pak,  " Ujar Bahari Malau. 

" Saat informasi ditengah warga sudah heboh terkait hilangnya korban , warga melakukan pencarian beramai ramai, " Saya yang menemukan korban pertama kali di kebun sawit sekira pukul pukul 12.00 Wib. " Ujar saksi kedua Suratman dalam sidang .

" Kondisi  korban saya temukan saat itu dalam kondisi tubuh telanjang dengan posisi telentang ." ujar Suratman. Setelah kejadian itu kami baru mengetahui dari polisi pelaku pembunuhan itu adalah terdakwa Hendri Limbong. 

Saat hakim menanyakan terkait kondisi tingkah laku terdakwa Hendri Alboy Limbong sehari harinya kepada para saksi,  empat saksi ini menjawab biasa biasa saja. " namun kalau berbicara agak lambat saja ketua " ujar Bahari Malau. 

Setelah keempat saksi memberikan keterangan dalam sidang, ketua majelis hakim Faisal SH MH  meminta kepada nenek  korban Rodiyah yang saat itu hadir namun tidak masuk dalam ruang sidang diminta dihadirkan untuk diminta tanggapannya atas kasus itu. 

Terkait hal ini apakah keluarga korban apakah ada perdamaian dari pihak keluarga terdakwa . 
" Rodiyah nenek korban  menjawab " Ada surat perdamaian, isinya bahwa diantara kami keluarga tidak ada dendam atas kejadian ini "  Ucap nenek Rodiyah sambil meneteskan air matanya , 
Saya tidak bisa memaafkan terdakwa pak,  kalau keluarga orang tuanya saya bisa pak, " Ujarnya diakhir tanggapannya atas kasus ini mengatakan " nyawa dibayar dengan nyawa pak , " Ujar Rodiyah dan sidang ditutup oleh ketua majelis hakim Faisal SH MH. 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :