Dua Pengedar Sabu di Pariaman Terancam Hukuman Mati
Satuan Reserse Narkotika Polres Padang Pariaman, Sumbar menangkap dua pelaku pengedar narkoba pada Kamis (30/5/19) dinihari di Korong Kampung Aru Nagari Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan pidana Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pasal hukuman yang dapat diterapkan / dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak tertentu memilikinya dengan hukuman penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Harto mengaku, pelaku adalah IB (43) warga Kelurahan Taratak Kecamatan Pariaman Tengah KotaPariaman, dan RT (35) warga Kampung Jao Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. Dari kedua pelaku berhasil disita 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu.
"Dari kedua pelaku berhasil disita 1 paket kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip, 1 buah bong (alat hisap) serta 1 buah kaca pirek (terdapat sisa pakai)," ujarnya.
Dikatakan, tim opsnal kilat Satresnarkoba Polres Padang Pariaman sebelumnya melakukan penyelidikkan. Diperoleh informasi tambahan, salah seorang pelaku sedang berada disebuah kedai nasi goreng di TKP, lalu tim langsung mengamankan pelaku.
Dari pelaku RT setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 kaca pirex. Dan saat diilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku IB. Tim berhasil menyita 1 paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik klip didalam saku sebelah kanan celana jeans warna abu-abu.
Atas peristiwa itu, kedua pelaku saat ini diamankan di kantor Polres setempat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.*
Komentar Via Facebook :