Penistaan Agama, Polda Riau Periksa 7 Saksi

Line Pekanbaru - Penyidik dari Direktorat Resers Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah memeriksa tujuh saksi terkait dugaan penistaan oleh SSP alias Sonny (24), seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR).
"Saat ini kami telah memeriksa kurang lebih sebanyak 7 orang saksi. Namun kami masih memerlukan keterangan dari saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Rabu (5/4).
Untuk selanjutnya, penyidik akan melakukan pengecekan digital forensik di Jakarta dan mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Karena kasus ini terkait UU ITE, untuk pembuktian lebih lanjut pihaknya harus memiliki keterangan dari ahli.
Sebelumnya, warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu sempat membantah kalau dirinya yang memposting tulisan berbau Suku, Agama, dan Ras Antargolongan (SARA) tentang agama Islam di akun instagram miliknya.
Waktu itu Sonny beralasan, jika akun Instagram miliknya telah diretas oleh orang tak bertanggung jawab untuk memprovokasi orang lain.
Untuk menghindari amukan warga, SSP kemudain diamankan aparat Kepolisian Sektor Siak Hulu, Resort Kampar, Rabu (22/3/2017). Usai diamankan, pada malam harinya terduga penistaan agama tersebut langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
Sonny mengakui tindakan itu ia lakukan karena sakit hati atas perkataan seseorang kepadanya. Pelaku pun membalaskan rasa sakit hatinya itu melalui akun instagram miliknya beberapa hari kemudian.
Sonny kini mendekam di sel tahanan Mapolda Riau. Dia mengaku menyesal dan minta maaf karena menyinggung pemeluk agama lain. Meski begitu, kasusnya tetap ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. **
Komentar Via Facebook :