Dituntut 12 Tahun 6 Bulan, Pemilik Sabu 37.26 Gram Ajukan Nota Pembelaan

Terdakwa dituntut 12 tahun dan 6 bulan penjara saat sidang dalam agenda tuntutan dari JPU
Ujung Tanjung - Berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi selama dalam persidangan , terdakwa Herman Alias Lento terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. sesuai pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perbuatan terdakwa dituntut dengan pidana selama 12 tahun dan 6 bulan penjara atas kepemilikan Sabu-sabu seberat 37.26 Gram ," Ujar Reza Rizky Fadillah SH, dalam agenda sidang tuntutan yang digelar Selasa, 2 Juli 2019.sekira pukul 15.00 Wib.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal SH MH dan dua anggotanya Lukman Nulhakim SH dan Boy Jepri SH, sedangkan terdakwa Herman Alias Lento didampingi oleh Penasehat Hukumnya Daniel Pratama SH.
Diketahui terdakwa Herman Alias Lento ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Rohil pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Wib, saat Terdakwa sedang istirahat dibawah kolong rumah di Jalan Bintang Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir .
Saat penangkapan itu dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol kaca yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket plastik klip merah ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa besi yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket plastik klip putih berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan keseluruhan 13 bungkus plastik Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 37,26 gram, 1 unit handphone merk nokia warna biru, 1 buah handphone samsung warna putih dan uang Rp.5 juta rupiah, kemudian saat diinterogasi terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari sdr. CEBOL (DPO).
Bahwa barang bukti milik terdakwa herman Alias Lento adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terhadap tuntutan yang disampikan Jaksa Penuntut Umum persidangan, ketua Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukum , " Apakah akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan itu?
" Daniel Pratama SH. Mengenai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kami akan ajukan Nota Pembelaan Selama 2 minggu kedepan Pak Hakim." jawab Daniel Pratama SH dan selanjutnya majelis hakim menutup sidang. (asng)
Komentar Via Facebook :