Dua Warga Dituntut, Terbangkan Drone Dekat Pangkalan Udara Tanpa Izin

Dua Warga Dituntut, Terbangkan Drone Dekat Pangkalan Udara Tanpa Izin

Ilustasi Penerbangan Drone

Dua warga Singapura bernama Ed Chen Junyuan (37) dan Tay Miow Seng (40) didakwa dan akan diadili karena menerbangkan drone di dekat pangkalan udara tanpa izin.

Kedua pria itu terancam hukuman denda hingga SG$ 20 ribu (Rp 204,7 juta) jika terbukti bersalah.

Menurut dokumen pengadilan, pelanggaran itu terjadi di sebuah lapangan terbuka pada 26 Juni lalu. Dakwaan dijeratkan terhadap dua warga Singapura ini setelah bulan lalu, sejumlah penerbangan di bandara utama Singapura terganggu akibat drone.

Dalam persidangan pada Jumat (5/7) waktu setempat, masing-masing dijerat satu dakwaan mengoperasikan drone kecil dalam jangkauan 5 kilometer dari Pangkalan Udara Paya Lebar tanpa izin resmi.

Dakwaan yang dijeratkan terhadap Ed dan Tay ini merupakan yang pertama dijeratkan terhadap individu di Singapura. Dakwaan serupa sebelumnya dijeratkan terhadap sebuah perusahaan pada Mei lalu. 

Diketahui bahwa menurut Otoritas Penerbangan Sipil Singapura, izin resmi diperlukan saat menggunakan drone untuk tujuan hiburan dalam jangkauan 5 kilometer dari sebuah bandara atau sebuah pangkalan udara, atau menerbangkan drone melebihi ketinggian 60 meter.**


Andika. T

Komentar Via Facebook :