UU Revisi Pengampunan Napi Narkoba Diusulkan

UU Revisi Pengampunan Napi Narkoba Diusulkan

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum HAM Jhoni Ginting mendorong agar warga binaan kasus narkoba mendapat kelonggaran soal hak remisi.

"Tentunya Denham merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP ini mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan mengatur pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi korupsi, narkoba, dan terorisme Langkah ini sebagai upaya mengurangi dominasi warga binaan kasus narkoba di Indonesia," katanya.

Menurutnya, over kapasitas lapas dan rutan tak bisa dipungkiri didominasi warga binaan kasus narkoba.

"Jadi memang kasus narkoba ini jumlahnya besar dibanding yang lain. 60 persennya (warga binaan) itu narkoba. Jadi kita mendorong remisiPP itu, agar mengurangi jumlah warga binaan," ucapnya.

Selain mendorong revisi PP 99/2012, pihaknya mengupayakan agar pelaku kasus narkoba tidak melulu dijebloskan ke rutan atau lapas. Kemenkum HAM juga meminta agar pengguna narkoba direhabilitasi ketimbang dihukum.**


Jon Kenedi. S.Chan

Komentar Via Facebook :