JPU Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati Terhadap Pemilik Narkoba 98 KG
.jpg)
fotoilustrasi
Hukrim - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman mati kepada Syamsuddin (49), terdakwa kepemilikan 98 kilogram narkoba. JPU menyatakan Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikutip dari Antara, Selasa (09/07/19), tuntutan terhadap Syamsuddin digelar di PN Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Senin (08/07/19). Kepemilikan 98 Kg narkoba Syamsuddin itu sebelumnya diungkap BNN Riau. Narkoba milik Syamsuddin terdiri atas 73 kg sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg.
Mengetahui tuntutan tersebut. Syamsuddin hanya terdiam dan menundukkan kepala. Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah memanfaatkan opsi Pleidoi atau pembelaan pada sidang yang akan dilaksanakan pekan depan.
Terdakwa merupakan bandar besar narkoba yang sempat bolak-balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, setelah dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.
Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau berhasil melacak kembali Syamsuddin saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus di Pekanbaru. Petugas yang mengintai terdakwa langsung menangkap pria itu di gedung ruko miliknya di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Riau.
"Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati," ujar JPU Tengku Harli dan Aulia Rahman di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Nurul Hidayah.
Komentar Via Facebook :