Terindikasi Izin HGU Nol
Warga Ancam Ambil Tindakan Kalau Laporan Terhadap PT SAM tidak Digubris

Terindikasi satu Perusahaan intimidasi warga, membuat perwakilan masyarakat Desa Teluk Sono, melalui Kepala Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau, melayangkan surat resmi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Prof HM Tito Karnavian, MH.
Surat tersebut bernomor 100/Pemdes-TS/VI/242/2019 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Teluk Sono Tarmidi berkop surat Kepala Desa Teluk Sono dan stempel Kades tersebut.
Surat ini dilayangkan warga untuk minta perlindungan hukum dan Kapolri diminta memproses kasus perampasan lahan masyarakat dengan cara kekerasan atau aksi premanisme atas dugaan suruhan PT SAM selama ini pada masyarakat.
"PT SAM kerap lakukan intimidasi dan merampas lahan milik masyarakat Desa kami, di Rokan Hulu, Riau, Luasnya kurang lebih 2.660 hektar, itu dilakukan secara paksa oleh PT Subur Arum Makmur (PT SAM) anak Perusahaan Surya Dumai Goup (SDG)," katanya.
Dalam surat tersebut, berbunyi adanya dugaan tindak pidana perkebunan yang dilakukan oleh PT SAM di wilayah Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau, selama ini kepada masyarakat setempat.
"Sehingga lahan masyarakat seluas 2.660 hektar lahan tersebut dikuasai oleh PT SAM dengan cara mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga tersebut," katanya.
Kalau surat ini tak digubris Kapolri maka masyarakat ancam akan ambil tindakan pada perusahaan.**
Komentar Via Facebook :