Ikut Rencanakan Bunuh Suami. Istri Muda Ini Di Tuntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa pelaku pembunuhan suami SH alias Lusi saat mendengarkan tuntutan dari JPU.
Ujung Tanjung - Terdakwa SH alias Lusi (23) seorang ibu muda cantik beranak dua warga SP V Kepnghuluan Pakaitan, Kecamatan Pakaitan, Kabupaten Rokan Hilir- Riau tertunduk sedih berlinang air mata, setelah mendengar tuntuntan pidana 18 tahun penjara, karena dengan sengaja turut ikut melakukan merencanakan pembunuhan terhadap almarhum suaminya Dedy bersama dengan selingkuhannya " EWN yang saat ini masih dalam (DPO)
Pantauan dalam sidang, sebelum sidang tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Rizky Fadillah SH , Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim M.Hanafi SH MH , sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.
" Apakah saudara terdakwa sehat? , " Sehat pak hakim, " Jawab terdakwa SH alias Lusi yang saat itu sedang mengenakan jilbab warna merah jambu didampingi oleh Penasehat hukumnya Daniel Pratama SH MH dari LBH ANANDA sambil menunduk kan kepalanya dan selanjutnya meminta JPU membacakan tuntutannya.
" Menyatakan terdakwa SH alias Lusi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain' sesuai dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. " Ujar Reza Rizky Fadilah SH dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil) ,Rabu, 10 Juli 2019.
Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa SH memohon waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan ( Pledooi)
Terungkap dalam persidangan sebelumnya Terdakwa SA alias Lusi dalam keterangannya dirinya ikut membantu perencanaan pembunuhan suaminya dengan alasan tidak tahan lagi melanjutkan hubungan keluarganya dengan almarhum suaminya Dedy. karena terdakwa SH sering mengalami kekerasan dari almarhum suaminya.
Baca Juga : Higuain Yakin Bisa Tembus Tim Inti Di Juventus
Kronologis dalam kejadian kasus ini terjadi sekira 11 agustus 2018 saat terdakwa SH dan suaminya Dedy menuju pulang ke rumahnya di Pakaitan dari Bagan Batu, sekitar di lokasi perkebunan PT Jatim, SH dan suaminya Dedy yang menaiki sepeda motor tiba tiba diberhentikan oleh dua orang lelaki yang tidak lain EWN mantan pacar terdakwa SH bersama satu temanya yang masih dalam pencarian polisi (DPO) mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan razia tindak pidana narkoba.
Saat berhenti, tas milik korban pura pura digeledah oleh pelaku dan tiba tiba kepala korban Dedy dipukul berkali kali oleh EWN, hingga tewas dan mayat korban saat itu dibuang ke semak belukar sejauh 1 kilometer dari tempat kejadian perkara.
Dari pengakuan terdakwa SH alias Lusi dalam sidang sebelumnya, bahwa SH sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dan sering komunikasi melalui HP tanpa diketahui suamainya,
Saat itulah SH sering curhat kepada pelaku EWN untuk merencanakan pembunuhan dan menentukan lokasi tempat pembunuhan suaminya kepada pelaku EWN melalui telepon genggamnya yang saat itu terdakwa SH dan suaminya sedang berangkat menuju ke Bagan Batu.
Untuk menghilangkan kecurigan, setelah melakukan pembunuhan itu terdakwa SA alias Lusi bersama mantan pacarnya EWN dengan modus berpura pura melapor kepada warga bahwa dirinya bersama suaminya mengalami kejadian perampokan saat pulang dari Bagan Batu menuju rumahnya di Pakaitan.(asng)
Komentar Via Facebook :