Perseteruan Oknum JPU Dan Salah Satu Wartawan Di Rohil, Akhirnya Sepakat Berdamai.

Oknum JPU NJ dan wartawan saling berjabat tangan dihadiri oleh Kajari Rohil dan ketua PWI.
Bagan Siapiapi -Akibat salah paham, oknum jaksa berinisial NJ dengan salah seorang wartawan media online bernama Abdurahman nyaris baku hantam. Namun tidak berlangsug lama setelah saling beradu argument keduanya memilih untuk damai dan saling berjabat tangan diruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, pada Kamis 11 Juli 2019.
Perdamaian itu di hadiri Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH, didampingi Kasi Intelijen Farkhan Junaedi SH, Kasi Pidsus Mochtar SH, Kasi Pidum Zulham Pane SH.
Baca Juga : Album Baru Noah Dibajak. Ariel Marah Tak Karuan
Perdamaian juga turut dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir Nopriosandi ST dan beberapa wartawan lainnya yang tergabung di wadah PWI Rohil maupun diluar PWI.
Dalam kesempatan itu Gaos Wicaksono SH MH selaku pihak yang dituakan di Kejari Rohil mengajak semua pihak khususnya kedua bela pihak untuk saling memaafkan atas kesalah pahaman ini.
“Kejaksaan dan Wartawan adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan. Apalagi selama ini hubungan antara pihak kejaksaan dan wartawan sudah terjalin dengan baik, untuk itu hubungan ini perlu di pupuk agar kedepan dapat lebih baik lagi,” ujar Kajari, seraya mengajak kedua pihak saling membuka pintu maaf.
Seraya berkelakar, Gaos Wicaksono SH MH juga mendoakan Abdurrahman kedepan bisa menjadi Ketua PWI Rokan Hilir. “Nanti tak doakan kamu jadi Ketua PWI ya, Man,” kata Gaos, mendoakan.
Baca Juga : Aneh !!! Seorang Bayi Mengandung Anak Kembar
Sementara Ketua PWI Rokan Hilir Nopriosandi ST juga turut meminta maaf atas kesalah pahaman yang terjadi antara NJ dan Abdurrahman, kemudian keduanya membuka pintu maaf dan saling memaafkan ditandai dengan saling jabat tangan di hadapan Kajari Rohil Gaos Wicaksono, ditandai dengan melakukan foto bersama.
Sebelumnya persoalan itu dipicu pemotretan yang dilakukan Abdurrahman di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir di Ujung Tanjung beberapa waktu lulu.
Baca Juga : Bareskrim Polri Gagalkan Penyeludupan 50 kg Sabu
Saat itu Jaksa NJ tidak memakai toga saat bersidang ruang Cakra sehingga terjadi kesalah pahaman antara NJ dan Abdurrahman, namun akhirnya kedua belah pihak sepakat persoalan ini dibawa ke meja perdamaian secara kekeluargaan.**(asng)
Komentar Via Facebook :