LAGI !! TKI Diduga Diperkosa Dimalasyia

LAGI !! TKI Diduga Diperkosa Dimalasyia

fotoolehgeogle

Hukrim - Kepolisian Negara Bagian Perak, Malaysia membantah dugaan proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh pejabat setempat berjalan lambat. Komisaris Kepolisian Perak, Datuk Seri Abdul Hamid Bador mengatakan, bahwa dalam proses kasus ini, tidk ada yang ditunda-tunda.

Menurutnya, saat ini penyidik masih menunggu hasil forensik terhadap korban dan tersangka. "Tidak ada proses yang ditunda-tunda oleh kepolisian untuk mengungkap perkara ini. Kini kami tinggal menunggu," kata Hamid, seperti dilansir Malaymail, Kamis (18/07/19) kemarin.

Husain beralasan, polisi akan menahan tersangka jika dianggap mencampuri perkara atau menekan saksi korban. Kemudian alasan lainnya adalah tersangka akan dikurung jika ada potensi akan melarikan diri. "Dalam kasus ini, kami memutuskan membebaskan tersangka dengan jaminan bukan karena bias atau lantaran tersangka adalah seorang pejabat," ujarnya.

Kepala Kepolisian Perak, Datuk Razarudin Husain juga membantah, berbagai dugaan terkait keputusan membebaskan dengan jaminan kepada tersangka yang merupakan anggota dewan negara bagian asal Tronoh, Paul Yong.

Sebelumnya, Kepolisian Perak sempat menahan Paul Yong yang diduga memerkosa seorang asisten rumah tangga asal Indonesia berusia 23 tahun. Namun, dia menyangkal tuduhan itu dan kepolisian memutuskan membebaskan dia dengan jaminan walau penyelidikan kasus itu tetap berjalan.

Sang TKI yang identitasnya dirahasiakan mengadu ke kepolisian Perak pada 8 Juli lalu. Dia mengaku diperkosa di rumah sang majikan di daerah Meru. Penyidik lantas meminta korban dan tersangka menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian penyelidikan.

Namun, polisi memutuskan membebaskan Yong dengan jaminan setelah sempat ditahan usai menjalani pemeriksaan. "Pelapor saat ini ditempatkan di lokasi rahasia yang dijaga polisi dan ditemani staf Kedutaan Besar Republik Indonesia, sampai berkas perkaranya diajukan ke Markas Besar Kepolisian Bukit Aman dan Kejaksaan Negara Bagian Perak," pungkasnya. 


Rahmad Hidayat

Komentar Via Facebook :