LBH Ananda Berikan Penyuluhan Tentang Bantuan Hukum Gratis Pada Warga Miskin Di Bangko Sempurna

Paralegal LBH Ananda Daniel Pratama SH MH dan Azizi Suhendi SH saat memberikan pemaparan bantuan hukum gratis kepada warga Bangko Pusako.
Bangko Pusako - Paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) " ANANDA" yang berkantor di Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir kembali melakukan penyuluhan hukum kepada warga di Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako, Senin (22/7/2019) sekira pukul 10.00 Wib.
Dalam Penyuluhan Hukum kali ini , LBH Ananda menunjuk anggotanya Azizi Suhendi SH dan Daniel Pratama SH MH selaku Narasumber dan bertindak selaku moderator Mohammad Hasbi SH dan notulen rapat Deniv syafitri SHi.
Ketua LBH " Ananda" Fitriani SH kepada Okeline.com, Senin siang menjelaskan, sosialisasi penyuluhan hukum ini sangat penting bagi masyarakat terkait pemahaman hukum sebagai sebuah sistem dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)." Ungkap Fitriani SH.
Ia mengatakan, , saat ini negara telah memberikan fasilitas bantuan hukum gratis kepada semua warga kurang mampu atau warga miskin. Untuk itu, Fitriani SH mengajak masyarakat Bangka Sempurna untuk memanfaatkan fasilitas tersebut jika menghadapi berbagai macam kasus hukum." Jelasnya.
Ibu muda yang sering beracara di Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil) ini menyebut, dasar hukum dalam pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam rangka memwujudkan akses hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Fitriani SH mengungkapkan, ironisnya sering ditemukan bila masyarakat miskin yang sedang menghadapi masalah hukum bertemu orang yang mengaku sebagai orang yang dapat mendampingi dan menjanjikan penyelesaian perkaranya sementara tidak memiliki kapasitas dan bahkan tidak memiliki legalitas in casu tidak bernaung di bawah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mendampingi dalam proses hukum.
"Karena bujuk rayu dan janji oknum tertentu, masyarakat miskin kemudian terpaksa menjual harta benda mereka untuk membiayai segala sesuatu saat menghadapi kasus hukum," urainya.
Masalah hukum sangat berpotensi memiskinkan masyarakat itu sendiri. Sebab harus menjual aset berharga maupun harta benda seperti tanah untuk membiayai perkara. Sehingga penyuluhan hukum ini sangat membantu masyarakat tidak mampu," Ucap dia.
Fitri , panggilan akrab sehari hari ini menuturkan bahwa, untuk menghindari masalah hukum yang berujung proses pemiskinan tersebut, maka masyarakat perlu mengetahui adanya lembaga pemberi bantuan hukum gratis yang ada di Rohil yang sudah terverifikasi dan terAkreditasi di Kemenhum RI , seperti LBH Ananda dan LBH Mahatva, Oleh karena itu, sosialisasi UU Bantuan Hukum kepada masyarakat tidak mampu menjadi penting dan sangat urgen." Tuturnya
Sementara itu, Penghulu Bangko Sempurna Sariyem atas nama masyarakat Bangko Sempurna menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh LBH Ananda diwilayahnya .
Ia mengatakan, dengan kegiatan penyuluhan hukum tersebut, masyarakat dapat memahami fasilitas pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Kegiatan ini juga sangat antusias dihadiri oleh sekdes Paino para Kadus dan RT serta tokoh masyarakat tokoh pemuda dan warga lainnya
Para peserta kegiatan penyuluhan hukum sangat merespon positif kegiatan tersebut mengingat banyak persoalan hukum diwilayah mereka dan membutuhkan konsultasi kepada pihak LBH Ananda untuk diselesaikan.
"Kehadiran LBH Ananda kedepannya sangat penting. Untuk itu, kami minta agar selalu hadir jika kami menghadapi kasus hukum," harap salah seorang peserta.
(asng)
Komentar Via Facebook :