PH Minta Kliennya Di Bebaskan Dari Tuntutan
Terdakwa Narkotika Eva Ratna Sari Menangis, Saat PH Bacakan Pembelaan

Terdakwa Eva Ratna Sari saat sidang mendengarkan pembelaan dari kuasa hukumnya
Ujung Tanjung -Terdakwa tindak pidana narkotika Eva Ratna Sari als Ratna (30) warga Jalan Utama, Bagan Siapi api Kabupaten Rokan Hilir , menangis dan meneteskan air mata saat duduk di ruang sidang mendengarkan Pledoi (pembelaan) yang dibacakan kuasa hukumnya Fitriani SH dalam sidang yang digelar Selasa (23/7/19) sekira pukul 16.30 Wib.
Ada hal yang menarik dalam kasus perkara ini, bahwa dalam keterangan terdakwa Eva Ratna Sari als Ratna dalam sidang sebelumnya menolak seluruh isi BAP penyidik serta isi surat pernyataan berkas tahap II dari penyidik ke pihak JPU.
Eva Ratna yang didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, ditangkap bersama suaminya Dedy Panjang (berkas terpisah) Dalam kasus ini Ratna di tuntut oleh JPU selama 12 tahun penjara denda 2 milliar, Sedangkan dalam perkara terdakwa Dedy Panjang, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara .
Sidang yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir di pimpin oleh ketua majelis Faisal SH MH , Boy Jepri Sembiring SH dan Sondra Mukti SH, sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum dihadiri Reza Rizky Fadillah SH.
Pledoi atau Pembelaan yang dibacakan oleh Fitriani SH dalam sidang menyebutkan
bahwa selama dalam persidangan terdakwa Eva Ratna tidak mengakui perbuatannya sesuai isi dalam BAP, hal itu menurut terdakwa saat pemeriksaan ada penekanan,pemaksaan dan penyiksaan terhadap terdakwa. Hal lain selama pemeriksaan di penyidik terdakwa tidak mengakui ada didampingi oleh Penasihat hukumnya, namun terdakwa ada melihat seorang lelaki berada di ruang pemeriksaan, dirinya tidak mengetahui bahwa itu Penasehat Hukumnya. " jelas Fitriani SH dalam pledoi yang dibacakan.
Hal lain dalam pledoi penasehat hukum terdakwa juga menyinggung bahwa unsur dalam penetapan sebagai terdakwa menurut Fitriani SH penyidik terlalu prematur. "
Oleh karena itu Penasehat Hukum Fitriani SH meminta kepada majelis hakim untuk
menyatakan terdakwa Eva Ratna Sari als Ratna tidak bersalah, dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan, serta mengembali kan barang bukti berupa HP milik terdakwa ."
Harap Fitriani SH dalam pokok pledoi yang dibacakan.
Atas Pledoi yang di bacakan oleh penasehat hukum terdakwa. JPU Reza Rizky Fadillah SH menanggapai dengan mengatakan tetap pada tuntutannya, selanjutnya ketua majelis hakim Faisal SH MH mengatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (24/7/19) dengan agenda putusan. " ujar Faisal sambil menutup sidang. (asng)
Komentar Via Facebook :