JPU Bacakan Dakwaan Tiga Terdakwa Pengedar 15 Kilogram Sabu

Tiga pengedar narkotika sabu sabu 15 Kg, Usai mendengarkan dakwaan dari JPU dikawal oleh petugas penjagaan.
Ujung Tanjung - Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil) Rabu (24/7/19) sekira pukul 15.15 Wib, menggelar sidang perkara tiga orang terdakwa pengedar narkotika jenis sabu sabu seberat 15 kilogram yang dibawa dari negeri tetangga Malaysia dengan menggunakan kapal kayu.
Diketahui sebelumnya barang haram ini ditemukan didalam 15 bungkus plastik warna hijau merk Guanyin wang yang dibalut dengan lakban. Dan setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang diterima dari warga Malaysia yang rencananya akan dikirim ke Pekan Baru melalui Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil.
Ketiga terdakwa ini adalah warga jalan Utama Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, berhasil diamankan tim Opsnal Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar SH . pada (18/1/19) lalu, di wilayah Teluk Piyai Kecamatan Kubu bersama barang bukti satu unit mobil Merk Avanza warna merah.
Pantauan dalam sidang ketiga terdakwa JM (23)
AS (32) dan RH (34) terlihat memasuki ruang sidang Cakra PN Rohil dengan menggunakan baju rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejari Rohil. dengan didampingi kuasa hukumnya Jamaluddin Tanjung SE SH dari kantor hukum JH and JH
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Faisal SH MH terlebih dulu menanyakan kesehatan para terdakwa. " Apakah terdakwa sehat'? " Sehat yang mulia. "Jawab ketiga terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Maruli Tua Sitanggang SH bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dakwaan JPU, Kuasa hukum para terdakwa memohon waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan Eksepsi ( tanggapan) dalam sidang hari selasa (30/7/19) yang akan datang.
Selanjutnya ketua majelis hakim menutup sidang,
" Sidang kita tutup dan kita lanjutkan pada hari Selasa (30/7/19) dengan agenda sidang Eksepsi dari kuasa hukum terdakwa " Ujarnya sambil mengetuk palunya. (asng)
Komentar Via Facebook :