7 Orang Bergantian Terperosok Lobang Jalan

Ketua RT 03/01 Kelurahan Rejosari, Pangkalpinang Ikut Jadi Korban Proyek PUPR

Ketua RT 03/01 Kelurahan Rejosari, Pangkalpinang Ikut Jadi Korban Proyek PUPR

Proyek pemeliharaan berkala Jalan Trem - RE Martadinata, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) oleh PT Artha Karya, Sabtu (27/7/19), kesekian kalinya menelan korban.

Sejak proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Babel ini berjalan, dikerjakan oleh  Akong sedikitnya sudah ada tujuh orang penguna jalan mengalami kecelakaan. Salah - satunya  korban adalah Edi Suhadi (60) Ketua RT 03/01 Kelurahan Rejosari, Pangkalpinang.

Penyebab kecelakaan dikarena terdapat lobang bekas galian proyek, terlebih lagi  minimnya penerangan lampu  jalan sekitar lokasi disekitar lokasi mengakibatkan ruas jalan sangat rawan terjadinya kecelakaan.

"Saya jatuh numbur lobang proyek, tidak dipasang tanda - tanda lobang itu dalam. Proyek inilah, harusnya dipasang tanda -tanda, lampu juga ngak ada gelap," ujar Edi, sambari menunjukan legannya yang luka.

Pantauan medi dilokasi, tampak aktivitas pembangunan box curvert dan peningkatan jalan oleh pihak pemborong di jalan trem sedang berlangsung. Tampak satu unit alat berat mini dan tendem roller berada dilokasi.

Dari lokasi tampak material seperti batu split sengaja diturunkan ditengah badan jalan, sehingga menganggu para penguna jalan yang melintas dilokasi.

"Seharusnya pemborong jangan asal menurunkan material dipingir jalan. Inikan jalan umum rawan macet. Coba kalau terjadi kecelakaan mereka lepas tangan. Jangan mentang mentang proyek pemerintah mau seenaknya saja. Tolong pikirkan masyarakat," terang Firdaus salah- satu penguna jalan.

Pekerjaan tersebut tentunya mendapat sorotan dari banyak kalangan termasuk organisasi pers, seperti halnya yang disampaikan oleh Ketua PWI Babel, M Fathurrahman, dia menyesalkan kinerja pihak kontraktor yang dinilai bekerja tanpa memikirkan keselamatan masyarakat.

”Korban-korban itu yang perlu dikejar dan diberikan pertolongan sebagai wujud tanggung jawab. Apa mau korban berjatuhan lebih banyak lagi  baru mau memperbaiki, mana tanggung jawabnya terhadap para korban. Seharusnya dari awal dipikirkan faktor keselamatan orang lain dan ini tidak bisa dibiarkan mereka wajib bertanggung jawab,"tegas Boy.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua HPI Babel, bahwa jika ada kecelakaan akibat dari kelalaian pemborong harus mengganti biaya pengobatan atau kompensasinya.

" Kalau penyebab kecelakaan itu dari kelalaian pemborongnya seperti rambu-rambu peringatan pekerjaan, penerangan dan lain-lain itu menjadi tanggung jawab pihak kontraktor, dan itu diatur dalam SPK nya " Tegas Rikky saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (28/7/2019).

Sementara itu Akong  saat dihubungi Pewarta HPI Babel melalui via Handphone belum memberikan jawaban.(hpi babel/andre)


Rizky Fermana

Komentar Via Facebook :