PT Multi Gambut Industri Tidak Mengikuti Peraturan UU No 39 Tahun 2014

PT Multi Gambut Industri Tidak Mengikuti Peraturan UU No 39 Tahun 2014

OKeline, Pelalawan - Aksi Demo yang tergabung dalam  Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa Peduli Desa Segamai (AM-MPDS) menggelar unjukrasa di halaman kantor DPRD Pelalawan, Selasa (29/7/2019).

Massa meminta perusahaan yang bergerak di bidang Hak Guna Usaha (HGU) wajib mensejahterakan masyarakat yang berada di lingkungan HGUnya.

Menurut massa Seperti yang dikutip dari media cakaplah, PT Multi Gambut Industri (MGI) atau sekarang disebut dengan PT Tabung Haji Indonesia Plantation berada di kawasan Kabupaten Pelalawan dengan luasan 5.180 hektar.

Akan tetapi, menurut pengunjukrasa, pada kenyataannya perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti aturan undang-undang yang berlaku, seperti memfasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat 20 persen dari total luas HGU perusahaan tersebut.

Dalam hal ini, massa mendesak DPRD Pelalawan untuk menegaskan kepada perusahaan yang melanggar UU nomor 39 tahun 2014 terkait PT THIP yang bergerak di bidang HGU.

Massa meminta kepada DPRD Pelalawan mendesak PT THIP untuk memfasilitasi pembangunan perkebunan pedesaan masyarakat 20 persen dari total luas HGU perusahaan tersebut.

Terakhir massa, meminta ukur ulang izin HGU PT THIP di kawasan Kabupaten Pelalawan. Setelah menyampaikan pernyataan sikap massa mengadakan audiensi dengan anggota DPRD Pelalawan.(red/ckl)


Loly Andriawan

Komentar Via Facebook :