Kejari Rohil Hadirkan 3 Saksi Dalam Perkara Perubahan Kawasan Hutan

Suasana saat sidang saksi yang dihadirkan JPU.
Ujung Tanjung - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar sidang terdakwa Williem Alias Atong anak Salim dalam kasus Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (1/7/2019).
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Faisal SH MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil diwakili oleh Reza Rizki Fadillah SH.
Sedangkan terdakwa Williem Alias Atong Anak Salim tanpa ada didampingi penasehat hukum saat dipersidangan.
Dipersidangan JPU menghadirkan para saksi seperti Abdul Aziz selaku tim Gakkum LHK Provinsi Riau dan saksi Miswar serta saksi Hasan.
Dalam persidangan itu, saksi Abdul Aziz mengatakan bahwa, penangkapan dilapangan berawal dari perintah pimpinan atas laporan dari warga tentang pelanggaran hutan kawasan terbatas tepatnya pada tanggal 27 Oktober 2016 silam.
Hasil dilapangan lanjutnya, ada terdapat bekas terbakar dan penggalian. kemudian tim Gakkum mengikuti bekas penggalian sejauh 2 KM dan ditemukan 2 unit Excavator yang berada dikebun sawit tersebut. Selain itu, juga ada ditemukan sebuah camp milik terdakwa yang saat itu di tempati mandor Miswar.
Baca Juga : Haris Berkisah Gelombang 7 Hantu di Pelalawan
Terungkap dalam sidang keterangan saksi Miswar dipersidangan mengatakan, sebelumnya saksi pernah bekerja sebagai mandor excavator dan penanam sawit selama 7 bulan dan begitu juga saksi Hasan juga sebagai mandor pada saat itu.
Dalam dakwaan JPU bahwa, terdakwa Williem Alias Atong Anak Salim pada tanggal 10 Oktgober 2016 hingga 25 Oktober 2016 bertempat di Dusun II, Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “ Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memilki ijin lingkungan.
Bahwa, sejak Tahun 2002 terdakwa Williem Alias Atong Anak Salim menguasai lahan seluas 1903 Hektar yang terletak Didusun II Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan.
Dilokasi tersebut, terdakwa juga melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan tujuan untuk dijadikan sebagai usaha perkebunan kelapa sawit sejak bulan Agustus 2016 dengan melakukan kegiatan pembibitan, pembuatan bangkit, penanaman bibit dan perawatan.
Dalam melakukan kegiatan pembuatan bangkit itu, terdakwa menggunakan 2 unit Excavator yang disewa oleh terdakwa. Pekerjaan pembuatan parit tersebut dikerjakan sejak tanggal 10 Oktober 2016, dengan panjang 16 meter, lebar 2 meter, dan kedalaman 3 meter. Dalam pelaksanaanya diawasi oleh Mandor Miswar atas perintah terdakwa.
Sebelumnya, penangkapan itu bermula dari Operasi Pengamanan Hutan Diwilayah Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 27 Oktober 2016 dari Kepala Seksi Wilayah II Sumatera Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum LHK. (asng)
Komentar Via Facebook :