JPU Meminta Hakim Menolak Keberatan PH Terdakwa Sabu 15 Kilogram

JPU Meminta Hakim Menolak Keberatan PH Terdakwa Sabu 15 Kilogram

JPU Reza Rizky Fadilah SH saat membacakan nota Tanggapan atas Keberatan PH Terdakwa dalam sidang yang digelar Selasa 6 Agustus 2019 di PN Rohil.

Ujung Tanjung - Setelah Penasehat Hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa narkotika sabu sabu seberat 15 kilogram, kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil mengajukan nota Tanggapan secara tertulis kepada majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, (PN Rohil) , Selasa, 6 Agustus 2019  sekira Pukul 19.30 Wib. 

Sebelumnya Penasehat Hukum terdakwa Jamaluddin Tanjung SE SH dalam eksepsinya, ketiga kliennya As Sari,  Rudi Hartono, dan Jumitar yang berhasil di tangkap tim Polsek Panipahan, didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU 35 tahun 2019 tentang Narkotika,tidak memenuhi unsur syarat formil dan meteril sehingga dakwaan JPU tidak jelas atau kabur. Dalam hal ini seharusnya JPU dalam dakwaannya menerapkan pasal 115 ayat (1) dan (2) UU 35 tahun 2009 kepada ketiga kliennya dan meminta kepada majelis hakim dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum. 

Sidang yang diketuai oleh Faisal SH MH bersama anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH meminta  JPU Reza Rizky Fadillah SH untuk membacakan nota tanggapan atas eksepsi penasehat hikum. 

 " Berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAPidana serta surat edaran Jaksa Agung, bahwa  surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum terhadap ketiga terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materil. sehingga penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa. " Jelas Reza Rizky Fadillah dalam tanggapan yang dibacakan dihadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa .

Usai membacakan Tanggapan atas Eksepsi penasehat hukum,  ketua majelis hakim selanjutnya mengatakan,  
" Atas Tanggapan yang dibacakan JPU tadi,  kami mejelis hakim menunda sidang ,dan akan melanjutkan sidang putusan sela pada hari Rabu 13 Agustus 2019 nanti, " Pungkas Faisal SH MH sambil mengetuk palunya menutup sidang. (asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :