Tak Ada Alasan SK Komisioner KI dan KPID Diperlambat!

Tak Ada Alasan SK Komisioner KI dan KPID Diperlambat!

Line Pekanbaru - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, didesak segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang komisioner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau yang baru. Kemudian, melantik para komisioner itu.

"Kita desak gubernur segera memproses SK sekaligus melantik komisioner KI dan KPID Riau yang baru," kata Sugianto, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, di Pekanbaru, Kamis (6/4).

Sugianto melihat tidak ada alasan bagi Gubernur Riau memperlambat penerbitan SK dan melantik para komisioner itu. Apalagi, segala proses pemilihan sudah dilaksanakan DPRD Riau secara kelembagaan.

"Ya, sesegera mungkinlah dilantik. Karena juga kan sudah ditunjuk dan tidak ada lagi alasan untuk menahan SK. Sudah tidak ada permasalahan lagi kok," ungkap anggota dewan Dapil Siak-Pelalawan ini.

Sebagaimana yang diketahui, setelah melalui seluruh tahapan, akhirnya Komisi A DPRD Riau telah menetapkan sejumlah nama sebagai anggota KI dan KPID Riau periode 2017-2020. Penetapan hasil pemilihan tersebut juga telah diparipurnakan di DPRD Riau.

DPRD Riau sendiri pun juga telah menyerahkan nama-nama tersebut ke gubernur Riau, Maret 2017 lalu. Namun hingga kini, gubernur Riau belum juga menindaklanjutinya.

Adapun nama-nama anggota KI Riau yang ditetapkan, yakni Jhony Setiawan Mundung, Tatang Yudiansyah, Zufra Irwan, Alnofrizal dan Hasnah Gazali.

Sedangkan anggota KPID Riau, yakni Warsito, Asril Darma, M Asrar Rais, Nopri Naldi, Hasan Setiawan, Wide Munadir Rosa dan Faizan Suharman.


Komentar Via Facebook :