Ini Tanggapan PT SSS Setelah Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Ini Tanggapan PT SSS Setelah Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Whatshap

Pelalawan - Ini tanggapan Direktur PT SSS terkait ditetapkannnya status tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla di Riau oleh Polda Riau.

Polda Riau menetapkan tersangka tindak pidana Karhutla dari korporasi yakni PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) yang terletak di Kabupaten Pelalawan Riau. Hal itu langsung disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko dalam pers rilis, Jumat (09/08/19).

Menanggapi status tersangka yang disematkan oleh Polda Riau, Direktur PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) Pelalawan, Eben Ezer Lingga, menyatakan telah menerima informasi tersebut.

Setelah di tetapkan sebagai tersangka, Perusahaan akan bersikap kooperatif untuk membantu pihak kepolisian dalam perkara Karhutla ini, karena tujuan dari penyidikan tentunya untuk membuat terang benderang duduk permasalahan yang ada.

Di kutip dari Tribun Pelalawan, "Kami tidak ada niat dan tujuan, baik sengaja maupun tidak sengaja yg dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran," ungkap Eben Ezer, Jumat (09/08/19).

Eben menuturkan, pihaknya telah melakukan segala upaya secara maksimal dalam rangka pencegahan, pengendalian maupun pasca terjadinya kebakaran.

Bahkan kejadian awal kebakaran pihaknya melaporkannya ke pihak Kepolisian dan Instansi lainnya yang berwenang.

Ia mengklaim tindakan pengendalian kebakaran sudah maksimal dilakukan bersama-sama dengan kepolisian, TNI, BPBD, BPBD, Satpol PP dan Damkar, dinas terkait lainnya serta Masyarakat Peduli Api (MPA).

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," tambah Eben.


Rahmad Hidayat

Komentar Via Facebook :