Tak Tahan Menahan Nafsu Bejatnya

Seorang Ayah Tega Gagahi Putrinya Hingga Hamil 4 Bulan

Seorang Ayah Tega Gagahi Putrinya Hingga Hamil 4 Bulan

Tersangka E pelaku tindak pidana perlindungan anak saat di amankan di Polsek Bagan Sinembah.

Ujung Tanjung - Tak mampu menahan nafsunya ,seorang ayah inisial E als Lombok warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, harus berurusan dengan hukum karena tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada putrinya yang masih dibawah umur hingga hamil empat bulan. 

Perbuatan bejat E als Lombok seorang buruh petani ini akhirnya dilaporkan oleh paman korban ke Polsek Bagan Sinembah, Selasa 14/8/2019.

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SH SiK melalui kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar SH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut bahwa telah menahan pekaku atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap putrinya yang baru berumur 16 tahun. 

Kejadian ini diketahui pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 Wib, Saat itu Paman korban selaku pelapor baru pulang kerja,  saat itu istri paman korban memberitahukan bahwa kondisi ponakannya sedang hamil,  ” Bang ponakan kita hamil. " lalu paman korban menjawab ” siapa yang melakukan ? ” lalu istrinya menjawab , ” ayahnya yang buat terakhir kali mereka melakukan hubungan badan pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2019 sekira pukul 21.30 wib di rumahnya." jelas istri paman korban saat itu. 

Setelah mendengar hal itu paman korban selanjutnya  mendatangi Datuk Penghulu dan menceritakan kejadian tersebut , selanjutnya pihak Penghulu beserta perangkat dan warga mendatangi rumah terlapor dan korban lalu setelah menemui keduanya di dalam rumah, Datuk Penghulu beserta perangkat dan warga langsung mengamankan terlapor selanjutnya dibawa ke Polsek Bagan Sinembah.
pada hari Selasa tanggal 13 juli 2019.

Terkait perbuatan Pelaku Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal yang akan memberatkan pelaku sesuai pasal 76 D jo 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana, “tegasnya. (asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :