Ahli Waris H. Syamsul Angkat Bicara

PN Rohil Tidak Pertimbangkan Upaya Hukum Luar Biasa Yang Diajukan Kuasa Hukum Ayahnya

PN Rohil Tidak Pertimbangkan Upaya  Hukum Luar Biasa Yang Diajukan Kuasa Hukum Ayahnya

Ahli waris H. Syamsul alias Cupak atasnama Jhony Charles BA MBA ( pakai kacamata ), saat bersama team kuasa hukum, Kamis (15/8/2019) di Ujungtanjung.

Jjung Tanjung - Setelah diterimanya surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil) , Nomor W4.U12/2919/HK.02/8/2019, oleh pihak Termohon H. Syamsul alias Cupak, melalui Kuasa Hukumnya Selamat Sitorus SH, tentang rencana pelaksanaan Eksekusi terhadap objek lahan perkara Tanah seluas 4 hektare yang berada di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang akan dilaksanakan pada Selasa (20/8/2019) sekira Pukul 10.00 Wib mendatang,

Menanggapi hal tersebut 
Termohon H. Syamsul alias Cupak,melalui Ahli Warisnya Jhony Charles BA MBA angkat bicara yang mana menurutnya, pihakn PN Rohil tidak mempertimbangkan atas penolakan ekseskusi yang telah diajukan oleh kuasa hukum ayahndanya itu kepada PN Rohik.

Selain itu juga menurutnya , pihak PN Rohil juga tidak mempertimbangkan Peninjauan Kembali ( PK ) seperti yang telah diterima PN Rohil untuk dipelajari oleh Makamah Agung ( MA )," kata Jhony Charles, Kamis (15/8/2019) saat ia berada di Ujungtanjung, Kecamatan Tanah Putih.

Jhoni Carles menambahkan bahwa dalam surat itu berdasarkan keputusan Ketua PN Rohil No.06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G/2007/PN .Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009, tertanggal 12 Agustus 2019, yang isinya menyampaikan agar kuasa hukum hadir untuk menyaksikan proses eksekusi terhadap objek perkara terhadap putusan yang menyatakan menurut hukum bahwa Kirno SE penggugat materil 1 adalah pemegang hak atas tanah yang sah berdasarkan sertifikat hak milik atas tanah Nomor 365 seluas 18.166 M2, 

Sebelumnya juga , Jhony Charles selaku  Ahli Waris pada sidang sebelumnya sempat menjelaskan kepada beberapa awak media, bahwa objek lahan perkara tidak tepat atau salah objek dan dapat dibuktikan melalui surat pernyataan Syafril Tambusai yang merupakan penjual tanah milik Penggugat, Terbanding, Terkasasi, dan sekarang termohon Peninjauan Kembali. Dimana  dalam surat pernyataan Syafril Tambusai sebagai penjual kepada Zulmiati, lalu di jual kembali kepada Kirno dan Kimsun. 

"Sehingga surat pernyataan tersebut membuktikan bahwa objek yang di jual oleh Syafril kepada Zulmiyati dan sekarang milik Kirno dan Kimsun terletak di wilayah Sedinginan yang tepatnya berada di belakang rumah makan H. Sholah," beber Jhony Charles.

Selanjutnya, lanjut lanjut Jhony Charles bahwa dahulu tanah tersebut dibeli oleh H. Syamsul alias Cupak dari Almarhum Godo. Akan tetapi pada saat penggugat mengajukan gugatan nya pada tahun 2007 Almarhum Godo tidak dilibatkan (turut tergugat) dan masih banyak lagi.

"Pada saat itu juga ada kejanggalan yang tidak masuk akal lagi tanah di persengketakan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kirno dan Kimsun serta tidak jelas titik koordinat yang bersempadan dengan H. Khailani yang telah di terbitkan terlebih dahulu sebelum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Kirno dan Kimsun," terang Jhony Charles.

Jhony Charles berharap, hakim di MA nanti dapat memberikan putusan yang adil terhadap ayahnya yang terzolimi beberapa tahun lalu. "Tentunya dengan putusan adil diberikan, maka akan menjadi pelajaran bagi yang lain nanti untuk tidak menzolimi masyarakat lainnya, dan perlu saya sampaikan secara tegas akan memperjuangkan keadilan sampai kesemua titik instansi pemerintah yang terkait," tutup Jhony Charles. 

Lanjut pria yang akrab disapa Bang JC ini, pihak terkait terlihat ngotot melakukan tindakan eksekusi di tanggal 20 Agustus di Jam 10 Wib mendatang. "Hal ini tetap akan dihadaapi demi tegaknya sebuah kebenaran," pungkas Jhony Charles.

Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Faisal SH MH melalui Juru bicara PN Rohil  Sondra Mukti SH saat dikonfirmasi terkait rencana eksekusi tersebut menjelaskan, "  Bahwasanya Putusan dapat dikatakan telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilakukan eksekusi adalah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, sedangkan upaya hukum luar biasa berupa PK (Peninjauan Kembali) tidak serta merta menunda eksekusi, kemudian terkait upaya hukum PK yg sedang diajukan oleh Termohon eksekusi sedang dalam proses pengiriman ke Mahkamah Agung, yang mana Mahkamah Agunglah yang akan mengambil keputusan nantinya.(asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :