Pengaktifan Suparman Tunggu Putusan Kasasi MA

Line Jakarta - Penantian Suparman untuk kembali aktif bekerja sebagai Bupati Rokan Hulu rupanya masih panjang. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI atas kasus yang melilit Suparman.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono, mengatakan Surat Keputusan (SK) yang mengaktifkan kembali Suparman belum bisa diproses karena Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, masih menunggu putusan kasasi MA yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karo Hukum Kementerian Dalam Negeri berpendapat seperti itu (menunggu putusan kasasi MA, red)," kata Sumarsono di Jakarta, Jumat (7/4).
Saat diminta kepastian, apakah pendapat Biro Hukum Kemendagri tersebut menjadi alasan Mendagri belum mengeluarkan SK. Sumarsono enggan berkomentar lebih jauh lagi. "Kita lihat saja prosesnya seperti apa," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis bebas Suparman dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Riau 2013 dan APBD Riau 2014.
Namun, Jaksa KPK merasa tidak puas dengan vonis bebas oleh majelis hakim Tipikor tersebut, sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di mana saat ini kasus Suparman tersebut masih diproses di MA, untuk diputuskan apakah kasasi jaksa ditolak atau diterima. **
Komentar Via Facebook :