Polres Padangsidempuan Bekuk Seorang Pria Pemilik Sabu Seberat 0,24 Gram

Polres Padangsidempuan Bekuk Seorang Pria Pemilik Sabu Seberat 0,24 Gram

ilustrasi narkoba

Hukrim - Seorang Pria berinisial MRT alias Rudi (18) dibekuk Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan atas kepemilikan Narkoba seberat 0,24 gram.

Rudi ditangkap di Jalan BM. Muda Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Senin (19/08/19) sekira Pukul 13:35 WIB.

Barang bukti yang diamankan1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat 0,24 gr (nol koma dua empat) gram.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.MH melalui Kasatres Narkoba AKP CJ Panjaitan SH kepada Wartawan, Minggu (18/08) Sore mengatakan,” bahwa benar pihaknya mengamankan seorang Pria pengangguran Berinisial MRT alias Rudi yang merupakan warga Jalan Mawar Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. “Terangnya.

Kasat menuturkan, pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan. Polisi akan melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Rudi ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lapangan bola silandit sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Berdasarkan info tersebut pihaknya pun melakukan penyelidikan, saat Opsanal sedang Lidik melihat seorang Pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah warung klontong Milik Warga di Jalan BM Muda Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Tanpa membuang buang Waktu, Saat itu juga petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan badan akhirnya ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri tersangka 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran kecil diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis sabu, atas kepemilikan sabu tersebut ” Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu paket kecil sabu.

“Rudi sudah mengakui kalau sabu-sabu sebanyak satu paket yang di temukan di dari kantong celana itu adalah miliknya,” ucap Charles

AKP Charles Panjaitan mengatakan, atas penangkapan itu, pelaku langsung digiring ke ruang satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses hukum selanjutnya.

Hasil penyidikan sementara Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Rahmad Hidayat

Komentar Via Facebook :