Kuasa Hukum : Surat Jaminan Eksekusi Hanya Sepihak . Ini Jawaban Jubir PN Rohil

Kuasa Hukum :  Surat Jaminan Eksekusi Hanya Sepihak . Ini Jawaban Jubir PN Rohil

Juru sita PN Rohil saat membacakan perintah putusan eksekusi

Ujung Tanjung - Proses eksekusi lahan kebun kelapa sawit seluas 4 hektare beserta 3 pintu rumah toko (Ruko) berlantai dua yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil)  sempat terjadi kericuhan perang adu mulut dari pihak H. Syamsul als Cupak selaku termohon yang didampingi oleh ahli waris dan kuasa hukumnya dengan pihak Juru Sita PN Rohil , Senin (20/08/2019) sekira pukul 8.30 Wib. 

Perintah eksekusi berdasarkan surat Ketua PN Rohil No.06/Pen.Pdt/ Eks - Pengosongan -Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G/2007/PN.Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009, tentang pengosongan lahan seluas 4 hektar berisi kebun kelapa sawit dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, tetap dilaksankan meski terjadi kericuhan perang adu mulut antara termohon Eksekusi H. Syamsul als Cupak  yang didampingi oleh Kuasa hukumnya dengan pihak Juru sita Pengadilan. 

Pasalnya pihak Termohon Eksekusi merasa surat permohonan penolakan eksekusi yang dilayangkan kuasa hukum termohon tidak dipertimbangkan oleh pihak PN Rohil, serta saat ini upaya hukum memory Banding Peninjauan Kembali ( PK) yang diajukan oleh termohon sedang masih dalam proses pemeriksaan Mahkamah Agung. 

" Terkait hal itu Jhoni Carles BA MBA selaku ahli waris dari Termohon H. Syamsul Als Cupak saat dilokasi sempat mengeluarkan kata kata nada tinggi kepada pihak PN  Rohil dengan mengatakan, "  Saya merasa Ketua PN Rohil tidak punya rasa kemanusiaan, tidak mempertimbangkan permohonan penolakan eksekusi yang kami ajukan melalui kuasa hukum. " Ujarnya. 

Diungkapnya, bahwa dia juga berharap kepada Ketua Partai Nasdem Surya Paloh untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. 

"Saya ini sudah 9 tahun bergabung di Partai Nasdem sebagai Ketua Komisi Saksi Nasdem (KSN) Rohil dan juga sebagai Ketua Garda Nasdem Rohil, saya tidak pernah meminta apa-apa. Jadi untuk kali ini tidak ada salahnya saya minta perhatian, apalagi diatas lahan di eksekusi ini ada kantor Nasdem," papar pria yang akrab disapa Bang JC ini.

Ucapan ini di lontarkan Jhoni Charles kepada pihak PN Rohil karena Ayahnya atau Kuasa hukumnya tidak ada menerima surat dari pemohon eksekusi Kim Sun terkait Jaminan Eksekusi atas kerugian hak haknya yang dirusak, seandainya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang sedang dalam proses pemeriksaan diterima oleh Mahkamah Agung 

Pantauan dilokasi , setelah ratusan warga dan pihak keluarga termohon yang menyaksikan proses eksekusi, akhirnya pihak termohon melalui Panitera PN Rohil memperlihatkan surat pernyataan jaminan eksekusi itu diperlihatkan sehingga proses eksekusi dilanjutkan dengan menggunakan alat berat excapator. 

Namun menurut Kuasa Hukum Termohon Selamat Sempurna Sitorus SH bahwa surat jaminan eksekusi itu hanya sepihak. Karena hanya tertulis pernyataan siap bertanggung jawab mengganti seluruh yang di eksekusi. "Seharusnya didalam surat itu harus dijelaskan apa-apa saja yang di ekseksusi dan berapa biayanya, sehingga apabila PK kami dimenangkan nanti tidak timbul masalah baru lagi nanti," tutur Selamat Sempurna Sitorus.SH

Terkait hal itu, Panitera dan juru sita dari PN Rohil H.Harmi Jaya SH menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah undang-undang untuk melakukan eksekusi. "Kami hanya menjalankan perintah undang undang dari putusan mahkamah agung," kata Harmi Jaya.

ini Jawaban Jubir PN Rohil Terkait Eksekusi... 

Ketua PN Rohil Faisal SH MH melalui Juru Bicara PN Rohil Sondra Mukti SH mengatkan  :" bahwa Eksekusi Ruko dan Lahan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Kelurahan Banjar XII, Ujung Tanjung, Rokan Hilir, dalam hal ini Pengadilan Negeri Rohil melaksanakan fungsinya sebagai eksekutor Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dalam Putusan Perkara Perdata No. 2296K/Pdt/2009 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Penetapan Eksekusi No. 06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/ PN Rhl." jelasnya

Sebelumnya Pengadilan Negeri Rohil Melalui Ketua Pengadilan telah berupaya mengadakan mediasi dengan cara melakukan Aanmaning (peringatan) kepada Pemohon dan Termohon eksekusi untuk melaksanakan Putusan Kasasi tersebut secara sukarela, namun oleh karena upaya tersebut tidak menemukan titik tengah diantara para pihak, maka sesuai dengan perintah Undang-Undang, Pengadilan Negeri Rohil akhirnya melaksakan eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut. " paparnya 


Diluar proses tersebut, Hakim Mediator pada pengadilan tingkat pertama juga telah menganjurkan perdamaian selama proses perkara berjalan, tetapi tidak berhasil diperoleh kesepakatan perdamaian juga. Selain itu, eksekusi ini dilaksanakan juga untuk menjamin kepastian hukum terhadap para pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan, khususnya dalam perkara Perdata, 

Yang mana apabila suatu putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pengadilan akan melaksanakan putusan tersebut dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Ada istilah hukum yang kita kenal yaitu “justice delayed justice denied” yang artinya keadilan yang terlambat/tertunda adalah ketidakadilan, tentunya kita tidak menginginkan hal itu terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rohil. " paparnya. 

Selanjutnya, perihal upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) yang dilakukan oleh Termohon Eksekusi, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa upaya hukum luar biasa berupa PK hakikatnya tidak menunda eksekusi. Untuk upaya hukum PK yg diajukan oleh Termohon eksekusi sedang dalam proses pengiriman ke Mahkamah Agung, yang mana Mahkamah Agunglah yang akan mengambil keputusan nantinya." Ungkapnya. (Asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :