PA Rohil Terkesan Tertutup Untuk Diwawancarai Terkait Data Perceraian

PA Rohil Terkesan Tertutup Untuk Diwawancarai Terkait Data Perceraian

Foto gedung Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Rohil

Ujung Tanjung - Pihak Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Rokan Hilir terkait hal Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik atau terhadap peran pers layak untuk dipertanyakan. Hal ini seperti yang terjadi saat awak media Riau Pos mendatangi kantor PA yang berada di lingkungan eks Kampus IPDN Rohil di Ujung Tanjung, Tanah Putih, Senin (19/8) siang kemarin.  

Tujuan wartawan ingin untuk mendapatkan data jumlah terkait dengan angka perceraian di Kabupaten Rohil yang diproses di PA dalam rentang waktu setahun terakhir.  Begitu memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud untuk keperluan wawancara, petugas meja Layanan Informasi dan Pengaduan PA Rohil Berty Andilla SE menerangkan untuk keperluan tersebut baru bisa dijawab jika diajukan dalam bentuk pertanyaan tertulis. 

Atas permintaan itu wartawan menerangkan bahwa tujuan untuk permintaan data adalah untuk publikasi di media, dan diperlukan wawancara langsung.  Wartawan juga menyerahkan kartu pers, setelah menerima kartu Berty masuk ke dalam seperti menyampaikan sesuatu kepada seseorang. 

“Panitera Muda hukum sedang cuti, sepekan. Senin baru masuk lagi dan senin nanti ke sini lagi,” kata Berty. 

Ditanyakan apakah ada Humas atau Ketua PA yang bisa ditemui terkait liputan dimaksud, Berty menerangkan pihak tersebut saat itu ada namun tidak berkenan untuk ditemui untuk wawancara.(asng) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :