Kasat Pol PP Babel Selamatkan Aset Sejarah Nasional

Kasat Pol PP Babel Selamatkan Aset Sejarah Nasional

andre paschal

Bangka Belitung - Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Satpol PP Kabupaten Bangka Barat dan Polisi Hutan Dinas Kehutanan Babel melakukan penindakan Pelaku Tambang Timah Ilegal di Kawasan Wisata Sejarah Bukit Menumbing. Kamis, (22/08/19).

Setelah menyusuri Hutan Belantara akhirnya Tim Gabungan berhasil menemukan belasan Unit Mesin TIK yang beroperasi di dalam Kawasan Hutan Menumbing tersebut, tidak hanya itu saja Bukit dan Hutan sudah habis digarap oleh Pelaku Tambang Liar yang terkesan dibiarkan oleh Aparat Keamanan di Kabupaten Bangka Barat.

Tidak hanya itu, Petugas jaga di Pos masuk Kawasan Wisata Menumbing ketika ditanya Wartawan tidak tahu tentang adanya kegiatan Pertambangan didalam Kawasan Wisata Menumbing tersebut.

Berdasarkan data GPS Lokasi yang menjadikan tempat aktivitas Tambang Timah Ilegal berapa di titik Koordinat S 02°01'14.5" E 105°09'54.9" dan masuk Kawasan Hutan Lindung. Berdasarkan UU NO 41 tahun 1999 dengan ancaman 10 Penjara dan Denda 1 Milyar. Apabila merusak Kawasan Hutan Lindung tampa Izin yang sah.

Saat dikonfirmasi Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Barat Sidarta Gautama mengatakan Kegiatan Pertambangan Timah Ilegal diluar Pantauan mereka karena aktivitas mereka dikala malam hari.

"Kegiatan ini diluar Pantauan Kami karena jauh dari jalan dan beraktivitas di malam hari," jelasnya

Ia juga berharap kegiatan ini bisa dihentikan karena ini Kawasan Bersejarah dan dilindungi, dengan adanya penertiban ini kami berharap kedepan tidak ada lagi Pertambangan Timah Ilegal yang merusak Kawasan Wisata Menumbing ini.

"Semoga saja kedepan tidak ada lagi aktivitas Pertambangan Timah Ilegal di Kawasan Wisata Menumbing ini," pungkasnya


Rizky Fermana

Komentar Via Facebook :