Budi Humas PT NSP Mengaku Menampung Ratusan Batang Kayu Warga Desa Kepau

Meranti- Lagi-Lagi PT National Sago Prima (NSP) yang merupakan salah satu perusahaan raksasa yang begerak bidang pengolahaan dan penanaman bibit sagu diwilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau diduga menampung kayu pembalakan liar diluar kawasan hutan konsensi.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Muzammil Baharudin, Ketua DPC LSM-PENJAR Melalui Abdul Kadir Jaylani serta beberapa awak Media Media Online, anggota DPRD dari lintas komisi Dedi Putra, Asmawi, E Miratna, dan Kepala UPT-LHK Meranti Joko, Humas PT NSP Setyo Budi Utomo.
Dari pantauan media ini, didalam Hearing yang dilakukan DPRD Meranti Jumat,(2/8/19) yang lalu, PT NSP Melalui Humas,Setyo Budi Utomo, mengaku bahwa ribuan kayu yang ditemukan di kawasan TPM 2 tersebut ialah kayu yang ditampung dari salah satu warga desa Kepau baru.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Meranti Muzamil Baharudin yang mempimpin pertemuan hearing tersebut mengatakan akan turun kelapangan serta melihat langsung lokasi dan kayu tersebut.
"Bagai mana pun ini kampung kita dan harus sama-sama kita jaga, mereka jangan hanya tau mengambil hasil saja dan sewaktu-waktu bisa pergi, terus kita disini dapat dampaknya," kata Muzamil.
Akan menjadualkan untuk hearing berikutnya, dalam hering berikutnya kita akan meng hadirkan camat dan kepala desa diwilayah bersangkutan serta meminta pihak perusahaan menghadirkan warga desa kepau yang di sebut sebagai pemasok kayu tersebut.
"Pihak perusahaan dalam hal ini sudah mengakui adanya temuan itu dan kayu kayu tersebut sudah digunakan, bagai mana kita harus sama-sama mengawal jangan sampai hal ini terulang kembali,"
Dikesempatan itu, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Hutan UPT-KPH Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti yang diwakili Joko juga menjelaskan bahwa PT NSP tidak memiliki Izin Pemanfaatan Kayu.
"Bicara illegal logging satu batang kayu yang tidak memiliki izin itu itu ilegal, Sampai saat ini PT NSP tidak memiliki izin untuk Pemanfaatan Kayu, PT NSP haya memiliki izin Pembibitan dan pengolahaan sagu," jelasnya.
Sementara itu Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM-PENJARA) melalui Abdul Kadir Jaylani mengatakan ditemukan dengan jumlah ratusan Rakit Kayu Bulat sebesar pohon kelapa atau ribuan batang dengan ukuran panjang lebih kurang sekitar 8 meter yang berada dikawasan Area PT.Nasional Sago Prima (NSP) tepatnya dilokasi Kanal Tempat Pembongkaran Manual (TPM 2) itu sudah menyalahi aturan,
"Kita tunggu saja Kapan Realisasinya Wakil ketua DPRD Bapak Muzamil untuk mengajak kita turun untuk melihat langsung kelokasi Pabrik PT NSP tempat Kayu tersebut, kalau tidak kita LSM Penjara akan lakukan Orasi dan melibatkan Seluruh masyarakat serta tokoh desa yang selama ini merasa dijual namanya dan dirugikan telah dituduh sebagai dalang pembalakan liar oleh perusahaan.
"Mereka bergerak dibidang penanaman bibit Sagu dan pengolahan sagu, terlepas dari apapun kebutuhan produksi, mereka tidak boleh meminta atau memasok kayu hutan mengatas namakan masyarakat, Kita minta secara tegas pihak-terkait untuk mengusut temuan ini dan tidak hanya cukup dengan hanya mengakui kesalahan dan tidak ada tindakan tegas, PT NSP ini harus dikasi sanksi yang tegas pelaku pembalakan dan penampung kayu pembalakan liar agar mereka tidak besar kepala dan bisa bertindak semena-mena di kampung kita ini".
Tambanya lagi, kita semua sudah tau PT NSP sering terlibat masalah contohnya beberapa tahun lalu kebakaran hutan dan sudah diputuskan tersangka serta denda kepada perusahaan PT NSP itu karena terbukti bersalah, mungkin saja kebakaran hutan didaerah tersebut disebabkan PT NSP.
Tidak hanya itu, Informasi yang beredar dari beberapa tokoh Masyarakat melontarkan, Akivitas Pembalakan liar yang diduga dilakukan pihak PT NSP mengatas namakan masyarakat sudah sering dilakukan, dan ribuan batang kayu tersebut digunakan sebagai untuk cerocok pembutan Pondasi kolam IPAL, bahkan untuk bahan bakar pemanas mesin Oven juga mengunakan kayu dari hutan kontruksi di daerah sekitarnya tanpa Izin.
"Saya melalu LSM-Penjara Indonesia akan Menggiring temuan ini, dan menyurati pihak pihak terkait, dan meminta dilakukan turun kelapangan, dan Pihak Prusahaan diminta menunjukan langsung Masyarakat yang seperti Humas PT.NSP katakan didalam Hearing. jangan asal sebut aja dan tunjukkan orangnya." Jelasnya
"ini merupakan pekerjaan serius yang harus ditelusuri, agar para para perusak hutan lingkungan tidak sesuka hati menebang kayu hutan dan mengatasnamakan Masyarakat. dan kami juga sudah koordinasi dengan pihak terkait, begitu juga beberapa Media Online maupun cetak sudah kami gandeng untuk Mengekspos Temuan ini sampai Tuntas,"Ujar jailani.
Beikutnya dalam waktu dekat kita akan melayangkan Surat Terbuka kepada Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir untuk meninjau kembali Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang ditampung atau digunakan PT NSP dan melaporkan penampung dan pelaku dugaan pembalakan liar di kawasan huntan kontruksi kepihak berwajib,Tutupnya.
Komentar Via Facebook :