Terkait Oknum Polisi Rohil Terlibat Curat, Ini Penjelasan Kapolres Rohil

Terkait Oknum Polisi Rohil Terlibat Curat, Ini Penjelasan Kapolres Rohil

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH

Ujung Tanjung - Perbuatan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang melibatkan salah satu oknum anggota Polri inisial CGH berpangkat Brigadir yang bertugas di bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Rokan Hilir, Polda Riau, menjadikan Instusi Polri tercederai nama baiknya khususnya jajaran di Polres Rohil. 

Brigadir CGH bersama 9 orang temannya dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Rohil dalam tindak pidana pencurian pipa minyak milik PT.Chevron Pasifik Indonesia (CPI) yang berlokasi di Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih .

Parahnya lagi tindakan tidak terpuji oknum polisi ini, dari hasil penyelidikan bukan saja menyuruh dan membekingi pencurian itu, namun oknum CGH juga ikut langsung turun keloksi  melakukan eksekusi memotong pipa tersebut. " Jelas Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Sanjaya SIK dalam pers rilis yang digelar Selasa (27 /08/19) kemarin. 

Perbuatan oknum Brigadir CGH dan 9 pelaku lainya , dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. 

Terkait hal ini, Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto  SIK MH saat dikonfirmasi melalui teleponnya , Rabu (28/08/19) menjelaskan,  " Benar bahwa oknum CGH terlibat dalam tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan sudah dijadikan tersangka. " Ujar AKBP Sigit Adiwuryanto. 

" Namun saat melakukan pencurian itu, status oknum CGH terkena dalam kasus disersi tidak masuk Dinas lebih dari 30 hari kerja  secara berturut turut,  " jelasnya. 

Saat ditanya apakah oknum CGH sudah menjalani proses sidang kode Etik terkait kasus Disersinya.. ? 

 " AKBP Sigit Adiwuryanto menjelaskan kasus disersi itu, belum ada dilakukan sidang kode etik , karena masih menunggu saran pendapat hukum dari Polda Riau ." Jelasnya. 

Dijelaskan lagi bahwa status oknum CGH sampai saat ini masih tetap menjadi anggota Polri sebelum ada Surat Keputusan dari Kapolda Riau walaupun proses pidana umumnya akan terus dilanjutkan sampai ke Pengadilan , " Jelas Sigit. (asg) 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :