Pemdes Bantan Tua Bekerjasama dengan Masyarakat dan Para Pemangku Laksanakan Musrembangdes

Pemdes Bantan Tua Bekerjasama dengan Masyarakat dan Para Pemangku Laksanakan Musrembangdes

andika

Bengkalis - Musrenbangdes atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah forum perencanaan (Program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik dalam hal ini yaitu Pemerintah Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau, bekerja sama dengan warga masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya. Selasa (27/08/19).

Musrenbang yang bermakna diharapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan Desa, dengan cara Memotret potensi dan Sumber-sumber Pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa, dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat serta ketersediaan anggaran yang ada.

Musrembangdes Desa Bantan tua ini dihadiri Kepala Desa Bantan Tua, Ketua BPD, DISDUKCAPIL, DISHUB, Camat Bantan atau yang mewakili, DPMPD , PERKIM, Dinas Kesehatan , Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan, Dinas Sosial, untuk tingkat Kecamatan Bantan yang telah di laksanakan pada hari ini, Selasa 27 Agustus diseluruh Desa Sekecamatan Bantan.

Pelaksanaan Musrenbangdes Tahun 2019 dipimpin langsung Kepala Desa Bantan Tua Dian Saputra S.Pdi,untuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2020 dan Perencanaan Kegiatan Tahun 2021 untuk Pemerintah Kabupaten,Provinsi dan Pusat,yang dihadiri berbagai elemen dan unsur masyarakat baik dari wakil-wakil kelompok, Dusun, lembaga Desa, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa.

Musrenbangdes ini adalah kelanjutan dari kegiatan Musrenbang di tingkat Dusun yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Desa, BPD dan LPM Desa.

Dalam kesempatan Musrenbangdes kali ini Kepala Desa memaparkan sekaligus melaksanakan sosialisasi atas Peraturan setiap Desa  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2020 sekaligus memaparkan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2019 yang menjadi amanat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta menjelaskan besaran pendapatan yang diterima dari berbagai sumber keuangan yang masuk melalui rekening Kas Desa sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan Desa.

Sementara itu Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan 2019 yang menjadi dasar RKPDes Tahun 2020 serta Perencanaan Usulan Tahun 2020 dipaparkan dengan lugas oleh Kepala Desa ini merupakan rekapitulasi hasil usulan masyarakat dalam Pelaksanaan Musyawarah Dusun yang telah dipilah-pilah sesuai dengan kewenangan, baik yang masuk menjadi Kewenangan Desa dan akan dibiayai dari APBDes (ADD/DD/BHPRD/Banprop/Bantuan Kabupaten) maupun yang akan dibawa kedalam Musrenbang Kecamatan karena usulan dimaksud masuk dalam Kewenangan Pemerintah diatasnya.

Dalam kesempatan Forum Tanya Jawab yang dipimpin oleh Kepala Desa Dian Saputra kepada peserta Musrenbangdes untuk memberikan masukan dan arahan kepada Pemerintah Desa terkait kebijakan perencanaan yang harus menyediakan anggaran untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan agar sesuai dengan arah Visi dan Misi Desa, namun jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan apalagi tumpang tindih dana karena aturannya sudah jelas dan sudah kita fahami bersama,pungkasnya "

Diharapkan dengan pemahaman yang baik antara Pemerintah Desa dan Masyarakatnya keterbukaan anggaran dapat difahami dengan utuh,jelasnya lagi. "Andika.


Amri P.

Komentar Via Facebook :