Parlemen Korea Utara Tetapkan Kim Jong-Un Sebagai Pemimpin Korea Utara

fotoolehgeogle
Internasional - Parlemen Korea Utara mengubah peraturan yang membuat Kim Jong-Un sebagai pemimpin tertinggi semakin kuat. Sekarang dia baru sah menjadi kepala negara.
"Status hukum Kim Jong-un sebagai perwakilan negara kami telah dikonsolidasikan lebih lanjut guna guna guna memastikan dengan argumentasi monolitik Pemimpin Tertinggi," bunyi laporan kantor berita Korea Utara, KCNA , yang diajukan Presiden Presidium Majelis Rakyat, Choe Ryong Hae, Jumat (30/08/19).
Menurut konstitusi lama, Presiden Presidium Majelis Rakyat Korea Utara merupakan kepala negara resmi negara itu, sementara Kim Jong-un meminta sebagai "pemimpin tertinggi" yang memimpin seluruh angkatan bersenjata.
Sementara amandemen konstitusi yang baru mengatur Kim Jong-un sebagai "perwakilan tertinggi untuk rakyat Korea sekaligus panglima tertinggi"
Dengan keputusan itu, selain menjadi pemimpin tertinggi angkatan bersenjata, Kim Jong-un juga menyetujui sebagai kepala negara Korea Utara.
KCNA menentukan perubahan konstitusi ini memberikan Kim Jong-un otoritas menentukan peraturan perundang-undangan, dekrit, hingga penunjukkan otoritas diplomatik Korea Utara untuk negara asing.
Perubahan konstitusi ini dilakukan Pyongyang setelah Kim Jong-un ditunjuk secara resmi sebagai kepala negara sekaligus panglima militer pada Juli lalu.
Bagaimana membuat posisi sebagai Kim Jong-un sama tinggi dan kuat dengan mendiang sang kakek yang merupakan pendiri Korea Utara, Kim Il-sung.
"Dengan amandemen ini, Kim Jong-un menghidupkan kembali sistem kepala negara yang dicetus kakeknya," ucap analis dari Institut Sejong, Cheong Seong-chang, seperti dikutip AFP .
Komentar Via Facebook :