Jampang Babel Bilang Wajar Kalau PT Timah Tolak IUP

Jampang Babel Bilang Wajar Kalau PT Timah Tolak IUP

andre paschal

Pangakalpinang - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai wilayah penghasil mineral logam timah di Indonesia. Memang memiliki kepentingan dalam mempertahankan, komoditi ekspor unggulan tadi. Sehingga menjadi punya kepentingan serta berdampak, jika peraturan mewacanakan akan dihapusnya wilayah pertambangan Babel.

Polemik terkait perumusan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Terlebih dalam membuat aturan perundangan legislatif harus memperhatikan, jika ada masukan masyarakat. Ketika PT Timah Tbk mempertahankan izin usaha pertambangan (IUP) mereka adalah wajar.

Itu pun bukan tanpa sebab, mengingat Pansus terkait raperda tersebut mengeluarkan pernyataan lebih dulu, akan menghapus IUP milik PT Timah. Koordinator Jaringan Masyarakat Penyelamat Tambang (Jampang) Babel, Farizandy mengatakan hal tersebut. "Wajar saja jika PT Timah pertahankan IUP mereka, karena memang aset perusahaan. Sehingga akan berdampak dengan cadangan bila ada WP yang dihapus," katanya.

Dijelaskan pula dalam rilisnya, terkait pertambangan di Babel, telah dilakukan sejak sebelum kemerdekaan. Kini teknologi terkait lingkungan, walau tidak mampu membuat tanpa kerusakan. Alat produksi penambangan sudah sangat jauh maju terkait teknologi yang lebih ramah lingkungan. "Teknologi mengeliminir kerusakan lingkungan terus dikembangkan, kalau IUP pertambangan dihapus maka akan  berdampak pada cadangan," terang pria yang akrab disapa Daniel ini. 

Bukan hanya itu, Daniel juga mengatakan anggota Mind Id itu buka  tidak pernah melepaskan aset perusahaan berbentuk IUP. Dalam sejarah penambangan timah di Babel pasca reformasi, PT Timah pernah melepas cadangan potensial. Guna dijadikan kawasan hutan bakau konservasi, tapi kemudian faktanya cadangan telah diproduksi secara ilegal yang sistematis. "PT Timah pernah kok ngepas IUP jadi kawasan, padahal cadangan potensial," sambungnya.

Ia pun menyebutkan beberapa kawasan hutan produksi hingga konservasi, dimana terdapat cadangan milik PT Timah sebelumnya. Karena desakan penyelamatan lingkungan dan perlunya kawasan penyangga bagi keberlangsung hidup. Cadangan tersebut dijadikan kawasan terlarang untuk ditambang. "Tapi faktanya cadangan tadi juga diproduksi secara ilegal dan negara dirugikan akibatnya," terang Daniel. 

Sehingga dengan adanya sejarah tadi, Jampang Babel mengingatkan kepada anggota DPRD Babel. Agar berhati - hati dalam mewacanakan penghapusan wilayah pertambangan. Karena sudah ada fakta sejarah, setelah PT Timah melepas cadangan. Bukan hanya kehilangan aset tapi juga merugi, karena ternyata kemudian hari cadangan itu diproduksi secara ilegal. "Perimping salah satu contohnya," ujar Daniel.

Perlu diketahui Sungai Perimping serta beberapa kawasan hutan dilepas PT Timah dari cadangan. Karena saat itu diminta untuk tidak memproduksi, kawasan - kawasan tersebut. Mengingat kerusakan lingkungan akan tidak sebanding dengan nilai yang didapat. "Tapi apa yang terjadi, pasca ditetapka  jadi kawasan justru ditambang secara ilegal dan PT Timah tidak mungkin tampung timah itu," tambah Daniel.

Sekedar tambahan awal bergulir polemik terkait pembahasan Raperda ini, ketika DPRD Provinsi mengeluarkan pernyataan akan mewacanakan penghapusan IUP PT Timah. Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar dalam jumpa pers sebagai Presiden Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI). Kini PT Timah tidak hanya bergerak mempertahankan  IUP sendiri.

PT Timah bersama dengan Ikatan Karyawan PT Timah (IKT), Forum Lembaga Swadaya Masyarakat di Belitung Timur. Para pemangku kepentingan terhadap pentingnya mempertahankan IUP PT Timah. Komite Nasional Penyelamat Aset Negara, dengan ketuanya, M Noor pun menjadi bagian bersama LSM Fakta Beltim.


Rizky Fermana

Komentar Via Facebook :