Berpendapat di WA, Dosen di Aceh Tersangka UU ITE

Banda Aceh - terkait komentarnya di Watsapp Grup (WAG) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh Dosen Fakultas MIPA Dr Saiful Mahdi harus berurusan dengan hukum. Dia awalnya diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan kedua dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi, namun pihak LBH Banda Aceh dan juga tim kuasa hukum dosen Saiful, Aulianda Wafisa, mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kita sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pak Saiful selalu memenuhi panggilan polisi waktu diperiksa sebagai saksi, dan besok juga hadir saat diperiksa sebagai tersangka," katanya, Minggu (1/9/19).
Pemeriksaan pertama Saiful sebagai saksi yaitu pada Kamis 4 Juli lalu. Saat itu dia hadir didampingi kuasa kuasa hukumnya. Sementara pemeriksaan kedua sebagai saksi juga dia hadiri pada Senin 26 Agustus lalu.
Menurut Aulia, Saiful sejak awal bersedia untuk berdamai dan saling memaafkan. Namun faktanya, jelas Aulia, Saiful dipaksa untuk meminta maaf. Namun masalah patuh hukum mereka menghargai, namun mereka menolak jika hukum digunakan untuk menundukkan semangat kritis, apalagi jika digunakan untuk membungkam pendapat.
"Dan jika tidak, akan diberikan hukuman. Terkait itu, kami tidak melihat itu sebagai upaya damai yang kekeluargaan. Itu merupakan penundudukan dengan menggunakan kekuasaan," jelas Aulia.**
Komentar Via Facebook :