Ketersediaan Blanko KTP Elektoronik Masih Jadi Masalah

olehgeogle
Nasional - Masalah ketersedian blanko KTP elekktronik masih menjadi momok pada calon Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Hingga akhir Agustus 2019, sisa blanko KTP elektronik yang tersedia hanya 130 keping. Sehingga pelayanan administrasi kependudukan, hanya diutamakan pada masyarakat yang baru melakukan perekaman data.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PPU Suyanto mengatakan untuk pelayanan administrasi kependudukan, seperti penggantian data, KTP elektronik yang hilang maupun warga yang baru masuk menjadi warga Kabupaten Benuo Taka, hanya diberikan surat keterangan (suket). Lantaran ketersediaan blanko KTP elektronik yang sangat terbatas. “Sejak 1 Juli sampai akhir Agustus 2019, sudah 1.700 suket yang kami terbitkan,” kata dia kepada Kaltim Post, kemarin.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ini memperkirakan jumlah penduduk yang bakal masuk ke Kabupaten PPU bakal membeludak pada tahun depan. Sehingga membutuhkan banyak blanko KTP elektronik. Untuk penggantian identitas kependudukan warga baru nanti. Menurut perhitungannya, lonjakan penduduk bakal terjadi pada tahun 2021. Sehingga memerlukan blanko sebanyak 10 ribu keping per bulannya. “Dengan alokasi blanko yang terbatas seperti saat ini, saya khawatir banyak warga baru yang tidak memiliki KTP elektronik nanti,” ungkap Suyanto.
Dia pun berharap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menambah alokasi jatah blanko KTP elektronik untuk Kabupaten PPU. masyarakat yang masih menggunakan KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan yang baru melakukan perekaman. “Ke depannya, kami akan memperbanyak koordinasi dengan Mendagri. Akan kami sampaikan juga kepada Dirjen. Yang rencananya akan berkunjung ke PPU dan Kukar bulan ini,” ujar dia.
Selain itu, untuk memudahkan pelayanan kependudukan di wilayah administrasi calon IKN nanti, Disdukcapil juga akan membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) di Kecamatan Sepaku. Pembentukan UPTD kependudukan ini, akan dimulai pada awal 2020 mendatang. ”Tinggal membuat rancangan peraturannya saja. Jadi pelayanan bisa dilakukan secara langsung di Sepaku. Kalau harus ke Penajam, masyarakat akan kesulitan. Karena jaraknya yang cukup jauh,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :