Pemilik 40 Kg Sabu Ditangkap di Bantan

Line Pekanbaru - Hanya dalam hitungan jam, pemilik sabu 40 Kg dan 160 ribu butir pil ekstasi ditangkap di Bengkalis. Pemilik barang haram itu berinisial E, warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Witjaksono, membenarkan penangkapan bandar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia itu. "Tersangka diamankan di rumahnya," kata Hadi melalui sambungan telepon, Sabtu (8/4) malam.
Hadi menambahkan, E sempat hendak melarikan diri ketika hendak ditangkap. Dia bersembunyi di tangki penyimpanan air di atas rumahnya. "Tapi dia hanya bisa bertahan di dalam tangki itu selama dua jam dan akhirnya keluar," katanya.
Dari rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 2 paket sabu seberat 12 gram, paspor, uang Rp1,6 juta, 3 telepon genggam, satu mobil BM 312 IJ, dan 2 jet ski. "Rumahnya sudah diberi garis polisi," ujar Hadi.
Saat ini, katanya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Polres Bengkalis sedang memburu pemasok narkoba itu yang diduga warga negara Malaysia.
Sebelumnya, Sabtu (8/4) dini hari WIB, Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua kurir Z dan A di Jalan Lintas Pekanbaru-Siak, Simpang Buatan. Dari mereka disita 40 Kg sabu dan 160 ribu butir pil ekstasi. **
Komentar Via Facebook :