Kasus 40 Kg Ganja Kering Di Rohil..
60 Hari Sudah Terima Tahap II , Jaksa Belum Limpahkan Perkara ke PN Rohil

Kasi Intel Kejari Rohil Farkhan Junaedi SH
Ujung Tanjung - Berkas perkara pidana Narkotika jenis daun ganja kering seberat 40 kilogram dengan tersangka M.Wahyu Efendi bersama kekasihnya Nanda Sulestiana warga Pangkalan Susu Sumut sampai hari ini masih belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) untuk digelar dalam sidang.
" saya sudah cek, perkara itu belum ada dilimpahkan ke PN Rohil , " Ujar Sondra Mukti SH selaku Juru bicara PN Rohil saat dikonfirmasi,.Senin ,9 September 2019.
Sebelumnya Informasi yang dirangkum , penyidik Polres Rohil sudah melimpahkan berkas perkara tersebut sejak (8/7/19) lalu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil, namun sampai saat ini berkas perkara belum ada dilimpahkan di PN Rohil untuk di proses dalam sidang.
Terkait hal ini Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH menjelaskan,
" Berkas perkara itu belum dilimpahkan, karena Kejaksaan masih menyusun surat dakwaan perkara tersebut. " Ujarnya
Namun kembali Farkhan menjelaskan " rencana minggu depan berkas sudah kita limpahkan " jelasnya melalui jaringan aplikasi WhatsApp nya , Senin, 9 September 2019.
Kasus perkara penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering seberat 40 kilogram ini sempat menjadi sorotan media dan masyarkat Rohil karena barang bukti (BB) narkotika daun ganja kering cukup lumayan besar. kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.
Melihat dalam perkara ini jika dibandingkan dengan kasus narkoba lainnya yang lebih akhir ditangkap, kasus 40 Kg ini terkesan lambat penanganannya.
Misalnya , kasus narkoba tersangka Rudianto yang ditangkap Polres Rohil 21 Mei lalu di Balam KM22 karena memiliki 1,41 gram shabu, saat ini sudah memasuki proses persidangan di PN Rohil.
Contoh perkara lain dalam yang sama dengan jumlah barang bukti yang lebih kecil, adalah kasus Bambang yang ditangkap polisi 13 juni lalu karena memiliki shabu 5 gram juga sudah disidangkan. Begitu juga dengan tersangka Rudi Sastra pemilik 4,74 gram shabu yang ditangkap 19 mei lalu juga sudah menjalani proses persidangan.(asng)
Komentar Via Facebook :