Terkait Asap, Disdik Kota Pekanbaru Belum Meliburkan Sekolah Dengan Alasan NAB

Whatshap
Pekanbaru - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyatakan belum meliburkan Siswa dengan alasan batas konsentrasi polusi udara atau Nilai Ambang Batas (NAB) Partikulat (PM10) setempat masih di angka 77.
Dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Libur sekolah baru dilakukan jika nilai PM10 mencapai 200.
Partikulat (PM10) adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer). Nilai Ambang Batas (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada di udara.
Sementara itu, data yang dijadikan acuan untuk penghitungan PM10 adalah yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pekanbaru, sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat gabungan di Posko penanggulangan asap yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Firdaus beberapa waktu lalu.
Baca Juga : 10 SMPN Di Pekanbaru Terapkan Full Day School
Meski demikian, Disdik tidak kaku dan memberikan keringanan kepada sekolah untuk kondisi situasional jika asap memburuk.
"Kita beri keringanan, sekolah boleh memulangkan kalau kondisi mendadak berbahaya, dan anak-anak yang sakit boleh libur," ujar Abdul Jamal.
Komentar Via Facebook :